MAKASSAR, UPEKS.co.id — Satuan Kepolisian Lalulintas Polrestabes Makassar bersama Dinas Pendapatan
(Dispenda) Makassar 1 operasi gabungan penertiban pajak kendaraan, di Jl Hertasning, Selasa (3/12/19).
Operasi penertiban pajak kendaraan baik roda dua (Motor) maupun roda empat (Mobil) itu, digelar sejak pagi hingga siang hari. Razia Polisi Lalulintas (Polantas) dan Dispenda tersebut, didampingi oleh Provos Polrestabes Makassar.
Kanit Lantas Polrestabes Makassar, AKP Hartati melalui Kanit Turjawali Satlantas Polrestabes Makassar, Ipda H Syukri Liwang S.sos mengatakan, operasi ini merupakan hari pertama penindakan pajak atau STNK yang
dilakukan Dispenda Makassar 1.
“Untuk operasi kali ini adalah berkolaborasi dengan perimintaan dari Dispenda yang dikenal dengan Makassar 1 untuk mendampingi mereka dalam menertibkan kendaraann yang belum membayar pajak, ” kata H Sukri.
H Sukri menyebut, bagi kendaraan yang tidak membayar pajak diarahkan kepada mobil Samsat untuk membayarnya dan apabila ada pelanggaran lalulintas yang tidak berkaitan dengan pajak maka akan diambil tindakan hukum yakni dengan tilang.
“Untuk pelanggaran Lalulintas untuk kali ini sekitar 30 kendaraan. Baik itu kendaraan roda dua (motor) maupun kendaraan roda empat (mobil), ” sebutnya saat ditemui di lokasi razia.
Menurut H Sukri, khusus untuk pengendara roda empat pelanggarannya itu berupa tidak memakai sabuk pengamanan. Sedangkan roda dua pelanggaraanya kebanyakan tidak mempunyai SIM.(Jay)




