MAKASSAR, UPEKS.co.i— Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resort (Polres) Pelabuhan Makassar, berhasil mengungkap penyalahgunaan narkotika 14 tersangka selama November.
Kapolres Pelabuhan Makassar, AKBP Kadarislam mengatakan, 14 tersangka penyalahgunaan narkotika itu, dari 8 Laporan Polisi (LP). Para tersangka itu, disita sejumlah barang bukti.
“Dimana jumlah barang bukti yang disita berupa 15 gram sabu dan tembakau gorilla 2 gram, ” kata Kadarislam didampingi Paur Humas, Ipda Tumiar saat merilis pengungkapan kasus narkotika, Jumat (22/11/19).
Mantan Kapolres Bone ini menyebut, dari beberapa tersangka yang diamankan itu rata-rata merupakan residivis kasus narkotika. Ada beberapa yang sudah tertangkap kedua kalinya.
“Mereka ini ada beberapa diantaranya residivis dan ada pula yang spesialis. Beberapa diantaranya itu mengaku juga sudah setahun menyalahgunakan sabu, ” sebut perwira Polri dua bunga ini.
Terkait maraknya peredaran narkotika itu, pihaknya menghimbau kepada seluruh masyarakat agar turur andil menekan penyalahgunaan barang haram tersebut.
“Dihimbau kepada masyarakat agar saling birsinergi mencegah peredaran narkotika. Karena polisi ini hanya bisa menangkap yang terlihat saja, ” imbuhnya. (Jay)




