BANTAENG,UPEKS.co.id—Sebanyak 20 peserta terdiri, Direktur ,kabag administrasi dan keuangan,kabag teknik,kepala SPI,Kasie Umum,Kasie Hubungan Langganan,Kasie Keuangan,kasie perencanaan,Kasie penagihan dan tunggakan,Kasub Tunggakan,kasie distribusi,Kasub keuangan,kasub pelayanan dan kepala unit IKK PDAM Kabupaten Bantaeng Workshop Finalisasi Review SOP PDAM Kabupaten Bantaeng.
Kegiatan ini dilaksanakan USAID IUWASH PLUS Kerjasama PDAM Kabupaten Bantaeng,berlangsung 29 hingga 30 Oktober 2019 di Hotel Ahriani Bantaeng.
Fauziah Melaniati selaku Urban water Specialist USAID IUWASH PLUS mengatakan, review terhadap Standard Operasional Prosedur (SOP) PDAM Kabupaten Bantaeng telah dilakukan dalam 2 (dua) kali pertemuan FGD yang dilaksanakan Agustus 2019 dan September 2019.
Hasil dari review tersebut perlu difinalisasi sehingga dapat dijadikan dokumen standar dalam pelaksanaan pekerjaan di PDAM.
Review SOP yang dilakukan untuk SOP Hubungan Langganan. Karena SOP tersebut yang dirasakan karyawan PDAM terutama terkait kegiatan atau pekerjaan dalam Hubungan Langganan tak sesuai yang dilaksanakan di lapangan.
Beberapa kendala yang terjadi sehingga menyebabkan tidak sesuainya antara pedoman dalam SOP dan pelaksanaan di lapangan adalah struktur organisasi PDAM yang tidak sesuai,berkembangnya beberapa kegiatan di lapangan dengan menggunakan aplikasi sehingga beberapa kegiatan atau jalur kordinasi dan form-form yang digunakan harus disesuaikan.
Setelah dilakukan diskusi kelompok, dokumen sudah disusun dalam bentuk draft. Draft dokumen SOP tersebut perlu difinalkan sebagai kesepakatan manajemen PDAM Kabupaten Bantaeng dan dapat digunakan sebagai pedoman bersama, sehingga kegiatan yang dilakukan dapat terlaksana dengan baik, kualitas pelayanan meningkat dan waktu yang efisien.
Adapun tujuan kegiatan ini adalah untuk melakukan finalisasi dokumen SOP dan mensosialisasikan kepada karyawan PDAM khususnya terkait hubungan langganan.
Selanjutnya,kita berharap dari Output Kegiatan ini,Dokumen SOP Hubungan Langganan Final dan ada rencana Tindak Lanjut Pelaksanaan SOP,tuturnya,Kamis(31/10/2019).(IPA)




