PINRANG.UPEKS.co.id— Aksi penyegelan Sekretarian DPD II KNPI Pinrang oleh Aliansi Pemuda Pinrang (APP) saat demo, Selasa (29/10/2019) lalu, akhirnya berujung ke ranah hukum.
Pasalanya, pengurus KNPI Pinrang yang tidak terima ulah APP tersebut, melaporkan permasalahan ini ke Polres Pinrang dengan Nomor Laporan : LPB/ 482/X/ 2019/ SPKT/ Res Pinrang Tanggal 30 Oktober 2019.
“Setelah rapat internal dengan pengurus dan majelis pembina KNPI Pinrang, sangat disayangkan peristiwa penyegelan tersebut. Harusnya, kalau ada hal kurang berkenaan, semuanya bisa di diskusikan dengan duduk bersama,” ungkap Ketua DPD II KNPI Pinrang, Vebryan Abraham usai nasukkan laporannya di SPKT Polres Pinrang, Rabu (30/10/2019) sore.
Terpisah, Muhammad Risal, salah satu peserta aksi yang tergabung dalam APP mengaku, selaku Pemuda Pinrang, langkah penyegelan itu terpaksa diambil sebagai bentuk kekecewaan mereka terhadap DPD KNPI Pinrang.
“Selaku pemuda Pinrang, kami sangat kecewa terhadap DPD KNPI Pinrang yang selama ini vakum dan tidak bisa lagu menunjukkan eksistensinya sebagai wadah pemersatu OKP di Pinrang,” tandas Risal. (CALU).




