Buka Rapat Uji Konsekuensi, Wabup Paparkan Lima Aspek Informasi

Buka Rapat Uji Konsekuensi, Wabup Paparkan Lima Aspek Informasi

BANTAENG,UPEKS.co.id—Wakil Bupati Bantaeng, H Sahabuddin membuka rapat uji konsekuensi informasi yang
dikecualikan bagi PPID di Lingkungan Pemkab Bantaeng, Kamis, 29 Agustus 2019. Rapat itu digelar di ruang pola
kantor Bupati Bantaeng.

Bacaan Lainnya

Kegiatan ini digelar sebagai bentuk bagian dari kegiatan Dinas Kominfo, Statistik dan Persandian. Kegiatan ini  digelar dalam rangka menindaklanjuti penyusunan daftar informasi yang dikecualikan pada setiap SKPD Lingkup  Pemkab Bantaeng.

Wakil Bupati Bantaeng, H Sahabuddin membuka kegiatan itu. Dia hadir dengan didampingi Kepala Dinas Kominfo,  Statistik dan Persandian, Syahrul Bayan. Kegiatan ini diikuti Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi lingkup  Pemkab Bantaeng yang berjumlah 72 orang berasal dari SKPD dan Perusda.

Wakil Bupati Bantaeng, H Sahabuddin dalam sambutannya mengatakan bahwa salah satu tugas PPID yakni
menyediakan informasi publik bagi pemohon informasi. Selain itu, PPID juga diharapkan mengimplementasikan
Undang-Undang keterbukaan informasi publik sehingga dapat berjalan efektif. PPID juga hendaknya melakukan
penyampaian informasi yang berkualitas secara nyata dan dapat dipenuhi.

Dia juga memberkan lima aspek pokok yang menjadi landasan untuk memberikan informasi ke masyarakat. “yakni
transparansi, akuntabilitas, fungsional, partisipatif, dan kesamaan hak,” jelas dia.

Dia menambahkan, PPID wajib menyimpan, mengolah dan menyajikan informasi baik yang bersifat berkala atau
setiap saat. Terkhusus beberapa informasi yang dapat dikecualikan untuk diakses, karena harus dilakukan uji
konsekuensi terlebih dahulu.

Dalam pengujian konsekuensi harus jelas pertimbangan-pertimbangan menolak memberikan informasi.
Pertimbangan-pertimbangan tersebut meliputi antara lain dasar hukum, akibat yang timbul jika memberikan  informasi.

Turut hadir pada kegiatan tersebut antara lain Perwakilan setiap SKPD, Tim Lintasarta yang akan bertindak selaku
narasumber, serta Pemerhati Media Sosial.(IPA).

Pos terkait