Pemkab Sidrap Sosialisasikan Aturan Bidang Cukai

Pemkab Sidrap Sosialisasikan Aturan Bidang Cukai

SIDRAP.UPEKS.co.id, — Pemerintah Kabupaten Sidrap melalui Bagian Perekonomian dan SDA melanggelar
sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Cukai, di Aula SKPD, Senin 26 Agustus 2019.

Bacaan Lainnya

Kabag Perekonomian dan Setda Sidrap, Ibrahim mengatakan, sosialisasi diikuti Kepala OPD terkait, para Camat,  Lurah dan Kepala Desa se-Kabupaten Sidrap.

Ditambahkan Ibrahim, narasumber kegiatan yakni Suparji dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai
Tipe Media Pabean C Parepare, dan Nelia Syapriawati, Kasubag Bina Kehutanan, Pertambangan, dan  Perkebunan Biro Perekonomian Setda Provinsi Sulsel, ungkap Ibrahim.

Sementara itu, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sidrap, Andi Faisal Ranggong, saat membuka kegiatan
mengatakan, sosialisasi dimaksudkan untuk menyebarluaskan informasi dan kententuan perundang-undangan di  bidang cukai kepada pemangku kepentingan.

“Informasi dalam sosialisasi ini selanjutnya disampaikan kepada masyarakat. Hal ini salah satunya untuk  menurunkan tingkat peredaran barang kena cukai ilegal seperti rokok dan minuman keras,” ungkap Faisal  Ranggong.

Faisal juga mengingatkan OPD pengelola dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT) untuk memahami  Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 222/PMK.07/2017 tentang Penggunaan, Pemantauan
dan Evaluasi DBH CHT.

“Diharapkan pula terus berusaha mengedepankan kepentingan masyarakat dan meningkatkan kesejahteraan
masyarakat dengan memanfaatkan dana bagi hasil cukai hasil tembakau,” terang Faisal Ranggong. (Risal Bakri).

Pos terkait