MAJENE, UPEKS.co.id–Seorang pemuda di Majene tega ”mencicipi” siswi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)
yang masih di bawah umur. Akibat perbuatannya itu, kini pemuda yang diduga pelaku telah diamankan polisi.
Pelaku berinisial MS (22) warga Dusun Labe, Desa Karama, Kecamatan Tinambung diduga telah melakukan perbuatan asusila terhadap korban inisial NA (17) sebanyak tiga kali di dua tempat yang berbeda beberapa waktu lalu.
Sebelum melakukan aksinya, pelaku sempat merayu korban. Bahkan korban sempat diancam pisau untuk melakukan bunuh diri bersama-sama..
Kasat Reskrim Polres Majene, AKP Pandu Arief Setiawan, saat melakukan konfrensi pers, Senin (26/8) menjelaskan, pertama pelaku ”mencicipi” korban di rumah nenek pelaku, di Desa Beroangin, Kecamatan Wonomulyo pada tanggal 19 Agustus 2019, sekitar pukul 02.00.
“Perbuatan persetubuhan itu dilakukan sebanyak tiga kali di dua tempat berbeda, yakni di Lingkungan Pa’leo, Kelurahan Pangaliali, dan di Desa Beroangin, Kecamatan Wonomulyo. Pelaku juga sempat merayu korban, namun korban tidak mau, akhirnya korban disuguhi minuman beralkohol dan memaksa korban untuk meminumnya, disitulah setelah korban merasa pusing, pelaku pun melakukan aksi bejadnya,”ungkap AKP Pandu.
Menurut AKP Pandu, perbuatan pelaku, terungkap setelah menerima laporan dari keluarga korban, karena keluarga korban tak terima dengan perbuatan pelaku, orang tua korban pun melaporkannya ke polisi hingga akhirnya pelaku ditangkap.
“Setelah Tim Passaka mendapat informasi dari masayarakat tentang keberadaan pelaku, akhirnya tim Passaka Polres Majene berhasil menangkap pelaku, di rumah saudaranya di Kelurahan Landi Kannusuang, Kecamatan Mapilli, selanjutnya pelaku kami amankan di Mapolres,”kata Pandu.
Dari kasus tersebut, petugas berhasil mengamankan beberapa barang bukti berupa pakaian korba, pakaian pelaku dan sepeda motor Yamaha Mio warna merha hitam. Hasil pengembangan sementara antara pelaku dengan korban baru berkenalan selama seminggu.
“Atas perbuatannya, pelaku terjerat pasal 81 ayat (1), (2) junto pasal 82 ayat (1) junto pasal 76E Perpu RI nomor 1 tahun 2016 atas perubahan UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana maksimal paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara. Hingga Saat ini pelaku di tahan di ruang tahanan, Polres Majene untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,”pungkasnya.(Ali).




