BANTAENG,UPEKS.co.id==-Sebanyak 40 orang peserta yang terdiri dari 8 aparat Pemerintah Kecamatan dan 32 aparat Pemerintah Desa/Kelurahan ikut Pelatihan Penguatan Pemerintah desa dan Kecamatan Kabupaten Bantaeng dalam program PAMSIMAS 2019.
Kegiatan berlangsung 25-26 Juni di Hotel BM Bantaeng.
Menurut District Coordinator Pamsimas Kabupaten Bantaeng, Muh Rusli Partang,ST, hasil yang diharapkan dari
kegiatan ini adalah untuk memahami dan mendukung program Pamsimas serta memahami peran aparat
kecamatan dan rapat desa dalam program Pamsimas.
Selain itu,juga untuk mengetahui dan menyadari kewenangan desa terkait pemenuhan kebutuhan dasar bidang air
minum,kesehatan dan sanitasi.Memahami tata cara kerjasama desa dalam rangka pemenuhan kebutuhan dasar
bidang air minum,kesehatan dan sanitasi serta memahami tentang kader AMPL,KKM dan KPSPAMS,jelas dia.
Selain itu memahami dan terampil dalam melakukan integrasi perencanaan dan penganggaran desa meliputi,perencanaan dan penganggaran desa,PJM ProAksi dan RKM,Integrasi PJM ProAksi ke dalam RPJMDesa, integrasi RKM ke dalam.
RKP Desa,penyusunan APBD Desa.Juga untuk meningkatnya komitmen rapat kecamatan dan aparat desa untuk
melaksanakan perannya dalam program Pamsimas,jelasnya.
Asisten I Setda Bantaeng H.A.Hartawan Zainuddin,SH,MH dalam sambutannya menyampaikan,program Pamsimas merupakan salah satu upaya kita dalam mendukung pencapaian target 100% akses air minum dan 100% akses sanitasi yang layak di wilayah perdesaan pada akhir tahun 2019.
Secara nasional capaian akses air minum layak sampai akhir 2017 sebesar 72.04%, sedangkan untuk sanitasi 76%.
Sementara data capaian di kabupaten kita sampai saat ini untuk akses air minum layak sebesar 83,10% (data BAPPEDA tahun 2018) Sehingga diperlukan strategi kerja dan kerja bersama yang baik dari berbagai pihak untuk menjawab tantangan agar 100% semua masyarakat kita mendapatkan akses air minum dan sanitasi,jelas dia.
Lanjutnya, 2019 adalah target dimana semua masyarakat mendapatkan akses terhadap sarana air minum dan
sanitasi, tanpa terkecuali.
Semua warga masyarakat, baik kaya dan miskin termasuk disabilitas semuanya mempunyai hak yang sama untuk
mendapatkan akses terhadap sarana air minum dan sanitasi di tahun 2019.
Untuk mewujudkan hal tersebut maka diperlukan kerja keras semua pihak, diperlukan kolaborasi semua program
agar dapat mewujudkan kondisi 100% akses,tuturnya.
Saat ini tersedia banyak sumber pendanaan dan program yang siap membantu kita semua untuk mewujudkan target tersebut. Salah satunya adalah sumber pendanaan dari APBDesa.Setiap tahun pemerintah telah memberikan Dana Desa kepada setiap desa yang nilainya meningkat setiap tahunnya. Hal ini merupakan potensi besar sebagai sumber pendanaan untuk pembangunan sarana air minum dan sanitasi di setiap desa,jelas dia.
Berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemd, pelayanan air minum dan sanitasi telah menjadi urusan wajib
Pemerintah Daerah. Untuk mendukung kapasitas pemda dalam menyediakan layanan air minum dan sanitasi
yang memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM).
Program Pamsimas berperan dalam menyediakan dukungan finansial baik untuk investasi fisik dalam bentuk sarana dan prasarana, maupun investasi non-fisik dalam bentuk manajemen, dukungan teknis, dan pengembangan kapasitas.
UU No.6 Tahun 2014 Tentang Desa, ditegaskan Pemerintah Desa mempunyai tugas dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan
masyarakat Desa.
Demikian pula halnya dengan pembangunan sarana air bersih berskala desa dan sanitasi merupakan pelayanan
sosial dasar yang menjadi kewenangan Pemerintah Desa.
Pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana dan prasarana kesehatan masyarakat (termasuk di dalamnya adalah sarana air bersih dan sanitasi) merupakan bagian dari prioritas penggunaan Dana Desa, dengan demikian Rencana Kerja Masyarakat (RKM) bidang air bersih, kesehatan dan sanitasi dan kewajiban Pemerintah Desa untuk mendanai minimal 10% dari kegiatan Pamsimas sangat memungkinkan untuk dialokasikan dari Dana Desa,jelasnya.
“Demikian juga untuk pengembangan layanan pasca pembangunan SPAMS, diharapkan Pemerintah Desa
bersama masyarakat dapat menyepakati rencana pengembangannya yang tertuang di dalam RPJM Desa dan
RKP Desa,jelasnya.(IPA)




