Cyber Crime Polda Tangkap Honorer Dinsos Sulsel di Kompleks Kejaksaan

Cyber Crime Polda Tangkap Honorer Dinsos Sulsel di Kompleks Kejaksaan

MAKASSAR, UPEKS.co.id — Anggota Cyber Crime Subdit 5 Ditreskrimsus Polda Sulsel, menangkap seorang  tenaga honorer Dinas Sosial Provinsi Sulsel, Muhammad Aufar Afdillah Alham, di Jl Adhyaksa 2 Kompleks  Kejaksaan, Kamis (16/5/19).

Bacaan Lainnya

Pria 29 tahun ini terpaksa berurusan dengan petugas Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sulsel setelah ketahuan  menyebarkan isu SARA dan ujaran kebencian serta penghasutan melalui media sosial facebook.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani mengatakan, pelaku berhasil ditangkap setelah anggota  Cyber Crime melakukan patroli di media sosial, facebook. Kemudian ditemukan akun facebook, Muh Aufar Afdillah  Alham, posting ujaran kebencian diakun miliknya.

Adapun tulisan yang diposting di akun facebooknya yakni “Kami tidak perlu capek menunggu kesiapan KPU krn  semua jg pun sia. Krn kami jauh siap untuk people power tanggal 20-22 Mei 2019. Diperkirakan memakan 200  korban jiwa nanti “.

“Tulisan itu diposting pelaku, pada 8 Mei 2019, ” kata kabis Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani  didampingi Kasubdit 5 Cryber Crime Ditreskrimsus Polda Sulsel, AKBP Muaa saat merilis pengungkapan kasus itu,  Jumat (17/5/19)

Postingan itu terang Dicky, bermaksud dan bertujuan untuk mengajak orang-orang yang telah membaca untuk ikut  turun, pada 22 Mei mendatang, ketika hasil perghitungan suara diumumkan oleh KPU dan untuk menyuarakan  keadilan atas kecurangan yang dilakukan KPU.

“Menurut pelaku hal itu dilakukan karena kecewa dengan pemerintah sehingga memposting seperti itu. Dari  tangan pelaku disita satu Hp, laptop dan screenshoot postingan pelaku difacebook, “terangnya.

Kasubdit 5 Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sulsel, AKBP Musa menambahkan, pihaknya juga telah memeriksa  ahli bahasa. Ahli pun menyebut postingan pelaku dinilai mengandung unsur penghasutan dan ujaran kebencian.

“Saat ini pelaku sementara diamankan di Mapolda Sulsel guna proses hukum selanjutnya. Pelaku dikenakan  undang-undang Informasi dan Transaksi Elektonik (ITE), ” tutupnya.

Terpisah, Kepala Dinas Sosial Provinsi Sulsel, Ilham Andi Gasaling dikonfirmasi terkait penangkapan tenaga  honorernya, akan menindak pelaku. “Pasti kita akan berhentikan sebagai tenaga honorer, ” singkatnya.  (Jay).

Pos terkait