Wajo, Upeks.co.id — Sebanyak 378 perkara istri ajukan cerai (gugat) putus di Pengadilan Agama (PA) Sengkang Kelas IA.
Jumlah tersebut berdasarkan data Pengadilan Agama Sengkang periode Januari-Juni 2026.
Artinya, ratusan perempuan resmi berstatus janda.
Panitera PA Sengkang, Staramin menyebut total perkara cerai keseluruhan mencapai 469.
“Betul, perkara cerai gugat paling banyak, 378 perkara sedangkan cerai talak hanya 91 perkara, semuanya sudah putus,” katanya Minggu (28/6/2026).
Meski begitu, pihaknya masih melakukan serangkaian proses sidang soal perkara cerai.
“Masih ada yang berproses, 116 cerai gugat dan 31 cerai talak,” paparnya.
Di samping itu, adapula perkara perceraian yang dicabut.
“Ada yang dicabut karena keduanya memilih jalan untuk tidak melanjutkan perkara. Ada sekitar 82 permohonan dicabut,” kata Staramin.
Adapun penyebab perceraian didominasi masalah ekonomi.
“Rata-rata istri yang mengajukan cerai karena masalah ekonomi, mengaku tidak diberi nafkah,” urainya.
Bahkan, orang ketiga juga dipicu menjadi penyebab perceraian.
“Ada juga masalah orang ketiga atau perselingkuhan,” sambung Staramin.
Pengadilan Agama Sengkang juga menerima permohonan dispensasi kawin.
“Sebanyak 14 permohonan dispensasi kawin putus. Artinya, pemberian izin atau kelonggaran hukum oleh pengadilan kepada calon mempelai yang belum mencapai batas usia minimal pernikahan (19 tahun) untuk melangsungkan perkawinan secara sah,” jelasnya.(rls)

