Kades Labuaja Terhindar Proses Hukum Usai Kembalikan Rp65 Juta Temuan Pungli Redistribusi Tanah

Kades Labuaja Terhindar Proses Hukum Usai Kembalikan Rp65 Juta Temuan Pungli Redistribusi Tanah

MAROS, Upeks.co.id – Kepala Desa Labuaja, Kecamatan Cenrana, Asdar Nasir, dipastikan tidak melanjutkan ke proses hukum setelah mengembalikan uang hasil temuan dugaan pungutan liar (pungli) dalam program redistribusi tanah tahun 2023 sebesar Rp65.080.000.

Kasubsi Intel Datun Kacabjari Camba, Sofianto Dhio, menjelaskan temuan tersebut berkaitan dengan adanya pungutan biaya pengurusan sertifikat tanah yang melebihi ketentuan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri.

Bacaan Lainnya

“Temuan itu terkait adanya kelebihan pembayaran yang tidak sesuai dengan ketentuan SKB 3 Menteri dalam program redistribusi tanah,” ujarnya di Kantor Kejaksaan Negeri Maros, Kamis (7/5/2026).

Dalam proses penyelidikan, penyidik memeriksa sekitar 250 warga penerima manfaat program redistribusi tanah di Desa Labuaja. Dari hasil pemeriksaan, warga diketahui membayar biaya pengurusan sertifikat antara Rp300 ribu hingga Rp600 ribu per bidang.

Padahal, sesuai ketentuan pemerintah untuk wilayah Sulawesi Selatan, biaya yang diperbolehkan hanya sebesar Rp250 ribu.

“Jumlah pembayaran tersebut telah melebihi batas yang ditetapkan pemerintah,” kata Sofianto.

Ia menjelaskan, program redistribusi tanah tahun 2023 di Desa Labuaja mencakup 350 bidang tanah. Namun, hanya 317 bidang yang didaftarkan dan dikenakan biaya, sementara 33 bidang lainnya tidak dipungut biaya sama sekali.

Berdasarkan audit Inspektorat Kabupaten Maros, ditemukan kelebihan pembayaran sebesar Rp65.080.000. Uang tersebut telah diserahkan kepada Inspektorat untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.

Kepala Cabang Kejari Camba, Muhammad Harmawan, mengatakan kasus di Desa Labuaja berbeda dengan perkara dugaan pungli Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kelurahan Leang-leang yang sebelumnya menjerat mantan lurah sebagai tersangka.

“Kalau di Leang-leang temuannya hampir Rp400 juta dan sampai sekarang informasinya belum ada pengembalian,” ujarnya.

Menurutnya, pengembalian kerugian menjadi salah satu pertimbangan utama sehingga perkara di Desa Labuaja berpotensi dihentikan.

“Nanti mekanismenya melalui Inspektorat karena ini juga merupakan temuan Inspektorat,” katanya.

Dalam pemeriksaan, penyidik juga menemukan bahwa pihak yang aktif melakukan pengumpulan uang bukan kepala desa, melainkan salah satu perangkat desa bernama Herlina.

“Namanya Bu Herlina, salah satu perangkat desa di Desa Labuaja,” ungkap Harmawan.

Dari keterangan warga, masyarakat mengaku tidak merasa dipatok tarif tertentu dalam pengurusan sertifikat tanah tersebut. Sebagian warga bahkan mengaku bersedia membayar lebih karena menilai biaya pengurusan mandiri jauh lebih mahal.

“Kata masyarakat, mereka lebih memilih membayar Rp600 ribu daripada harus mengurus sendiri dengan biaya yang bisa mencapai Rp10 juta,” tuturnya.

Penyidik juga menyebut ide pengumpulan uang berasal dari perangkat desa tersebut sebelum disampaikan kepada kepala desa.

“Hasil pemeriksaan menyebut itu inisiatif Ibu Herlina yang menyampaikan ke kepala desa,” katanya.

Sementara itu, sebagian warga berharap uang hasil pengembalian tersebut nantinya dapat dimanfaatkan untuk pembangunan mushalla di Desa Labuaja.(alfi)