MAKASSAR, UPEKS.CO.ID— Bank Sulselbar resmi menerima Surat Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia sebagai Lembaga Keuangan Syariah (LKS) Penerima Wakaf Uang (PWU) pada kegiatan Public Expose Annual Report dan Outlook Zakat Wakaf: Beragama Maslahat, Zakat Wakaf Berdampak.
Acara ini diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Kementerian Agama RI, Hotel Grand Mercure, Jakarta Pusat, Senin (8/12/2025).
Penetapan ini menandai babak baru dalam penguatan tata kelola wakaf nasional, khususnya di kawasan Indonesia Timur.
Status LKS PWU memberikan kewenangan resmi kepada Bank Sulselbar untuk menerima, menatausahakan, dan menyalurkan wakaf uang melalui nazhir yang terdaftar sesuai regulasi perwakafan Indonesia.
Direktur Pemasaran & Syariah Bank Sulselbar, Dirhamsyah Kadir, menyampaikan bahwa amanah ini akan dijalankan dengan kesungguhan dan standar tata kelola syariah yang tinggi.
“Penetapan Bank Sulselbar sebagai LKS Penerima Wakaf Uang adalah wujud kepercayaan pemerintah dan regulator atas kesiapan kami dalam menjalankan amanah wakaf uang secara profesional, transparan, dan akuntabel, sesuai prinsip syariah dan ketentuan perundang-undangan,” ujar Dirhamsyah Kadir.
Bank Sulselbar memastikan seluruh proses penghimpunan, penatausahaan, dan penyaluran wakaf uang akan mengikuti standar kepatuhan yang ketat, didukung infrastruktur sistem syariah yang kuat, peningkatan kapasitas SDM, serta kolaborasi intensif dengan nazhir.
Bank Sulselbar siap berkolaborasi dengan nazhir, pemerintah daerah, serta ekosistem ekonomi syariah untuk menghadirkan berbagai program wakaf produktif yang menyasar sektor pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi, hingga pengembangan aset sosial. (*)

