MAKASSAR, UPEKS.co.id—Masih ingat kasus yang menjerat Dimas Kanjeng Taat Pribadi di Surabaya, Jawa Timur, kini kembali terjadi di Makassar. Sedikitnya ada dua korban asal Makassar tertipu akibat perbuatan pelaku.
Namun, tidak lama menjalankan aksinya anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Bontoala Makassar, berhasil menangkap pelaku penipuan dengan modus penggadaan uang. Pelaku Hj Tampang (61), ditangkap di Jakarta, Senin (25/3/19) malam.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Indratmoko mengatakan, Hj Tampang berhasil ditangkap anggota Polsek Bontoala setelah adanya laporan polisi terkait penipuan. Dimana pelaku menjanjikan bisa menggandakan uang.
“Hj Tampang (61) warga Nunukan, Kalimantan Utara ditangkap di Jakarta. Pelaku ditangkap setelah adanya laporan polisi dari korban, ” kata Indratmoko, ” Rabu (27/3/19).
Indratmoko menyebut, kasus yang menyerupai Dimas Kanjeng itu korbannya bukan hanya di Makassar. di Makassar sendiri ada dua korban. Kedua korban itu merupakan ibu anak.
“Korban asal Makassar itu yakni Hj Sukwati warga asal Jl Petta Ponggawa dan Hj Hafsa. Keduanya merupakan anak ibu, ” sebut mantan Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Sulsel ini.
Indratmoko menerangkan, korban Sukwati dan Hafsa telah tertipu Rp 550 Juta. Pertama korban menyerahkan Rp 350 Juta dan kedua Rp 200 Juta. Uang yang dberhasil diambil pelaku sudah mencapai miliaran. Pihaknya pun menyebut masih kemungkinan masih ada korban lainnya.
Sedang dua korban lainnya lanjut Indratmoko yakni Hj Wiwi asal Kota Bekasi dan Murni warga Nunukan, Kalimantan Timur. Hj Wiwi sendiri telah menyerahkan Rp 200 Juta dan Murni Rp 500 Juta.
“Jadi pelaku itu iming-imingi korban dengan mengaku bisa menggandakan uang sampai miliaran. Tergantung berapa maharnya. Cara kerjanya pun sama dengan Dimas Kanjeng, ” tutupnya.(penulis: Jay).




