SINJAI, UPEKS.co.id – Kegiatan syukuran perpisahan bagi siswa kelas 6 SDN 112 Sattulu, Desa Pattongko, Kecamatan Sinjai Tengah, yang rencananya akan digelar usai pengumuman kelulusan, menuai sorotan publik menyusul adanya larangan pungutan kepada siswa yang ditegaskan dalam Surat Edaran Bupati Sinjai.
Kepala SDN 112 Sattulu, Nurbaeti, saat dikonfirmasi, menegaskan bahwa kegiatan tersebut sepenuhnya merupakan inisiatif orang tua siswa melalui komite sekolah. Ia menegaskan pihak sekolah hanya memfasilitasi tempat pelaksanaan musyawarah maupun kegiatan yang disepakati.
“Kalau ada yang mau ditanyakan soal acara syukuran, silakan ke Pak Komite. Sekolah hanya memfasilitasi tempat. Yang punya kegiatan itu komite,” ujar Nurbaeti.
Sebelumnya, Ketua Komite SDN 112 Sattulu, Andi Harun, menyampaikan bahwa pertemuan yang digelar pada Selasa, 3 Juni 2025, awalnya bertujuan untuk musyawarah penetapan kelulusan siswa kelas 6. Namun, usai agenda utama, sejumlah orang tua mengusulkan agar diadakan syukuran sebagai bentuk ungkapan terima kasih setelah enam tahun para siswa menempuh pendidikan.
“Dalam musyawarah, disepakati dana maksimal Rp150 ribu per siswa, dan itu hanya untuk yang mampu. Tidak ada paksaan,” ujar Andi Harun.
Meski disebut sebagai sumbangan sukarela, penetapan nominal dana dan penyelenggaraan kegiatan dalam lingkup sekolah menimbulkan pertanyaan, karena berpotensi bertentangan dengan Surat Edaran Bupati Sinjai yang melarang pungutan dalam bentuk apa pun di lingkungan sekolah, termasuk melalui kesepakatan orang tua atau komite.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sinjai,Irwan Syuaib belum memberikan keterangan resmi terkait polemik ini.(Awl)

