Penyidik Polda Sulsel Periksa Mantan Anggota DPRD Makassar

Penyidik Polda Sulsel Periksa Mantan Anggota DPRD Makassar

MAKASSAR, UPEKS.co.id — Muhyina Muin, terlapor atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sertifikat, diperiksa oleh penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Sulsel.

Mantan anggota DPRD Kota Makassar ini, menghadiri pemeriksaan penyidik Unit 1 Subdit 1 Kamneg Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel, pada Rabu (26/2/2025) sore.

Bacaan Lainnya

Polisi melakukan pemeriksaan terhadap mantan Calon Walikota Makassar ini, atas laporan mantan suaminya sendiri, Soefian Abdullah. Laporan Polisi Soefian di Polrestabes Makassar itu, tertanggal 29 Januari 2024.

Namun, kini laporan tersebut di tangani oleh Penyidik Ditreskrimum Polda Sulsel dengan Register LP No. 157/2024 Polrestabes Mks/Polda Sulsel.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sulsel, Kombes Pol Jamaluddin Farti dikonfirmasi membenarkan pemeriksaan terhadap Muhyina Muin.

“Iya orangnya datang (Muhyina Muin), “ucap perwira Polri berpangkat tiga bunga ini, Rabu (26/2/2025) sore.

Terpisah, Ibrahim Bando, SH, Kuasa Hukum pelapor Soefian Abdullah, dikonfirmasi mengatakan, laporan kliennya itu di polisi karena menuntut haknya Rp 8,5 miliar yang dituangkan Muhyina Muin dalam Akta Perdamaian di depan Notaris Steven Winarso, tanggal 8 Oktober 2021.

Uang itu kata Ibrahim, akan diberikan Muhyina kepada Soefian apabila tanah depan RS. Siloam Tanjung Bunga di bayar oleh PT. Passokorang. Ternyata pihak PT. Passokorang sudah melunasi harga tanah tersebut ke Muhyina Muin Rp 23 miliar.

“Namun Muhyina tidak memberikan hak klien kami. Akta Perdamaian tersebut ternyata didasari itikad buruk atau niat jahat tipu muslihat Muhyina Muin. Sehingga hal tersebut masuk pidana Penipuan, “jelas Ibrahim.

Disebutkan Ibrahim, berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung Putusan No.366K/Pid/2016 dan 211/K/Pid/2017, jika Perjanjian didasari itikad buruk, niat jahat atau tipu muslihat merupakan Pidana penipuan, bukan Wangprestasi.

“Muhyina Muin juga melakukan Penggelapan Sertifikat Ruko Sunu Gym, yang mana itu bagian harta bersama,” sebut Ibrahim Bando yang juga merupakan saudara kandung Rahman Bando (Cawalkot Makassar 2024).(Jay)

Pos terkait