MAKASSAR, UPEKS.co.id — Penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel menyerahkan tersangka dan barang bukti atau tahap dua perkara kasus skincare yang mengandung merkuri atau berbahaya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulsel.
Proses penyerahan tiga tersangka, masing-masing berinisial AS (40), MS (42) dan MH (29) beserta barang buktinya, dilakukan penyidik kepada JPU, di Kantor Kejari Makassar, Senin (3/2/2025).
Adapun tersangka AS, merupakan pemilik atau owner brand Ratu Glow dan Raja Glow yang mengedarkan atau memproduksi obat pelangsing RG Raja Glow My Body Slim.
Tersangka MS, merupakan Direktur CV. Fenny Frans yang memproduksi atau mengedarkan kosmetik FF Day Cream Glowing dan FF Night Cream Glowing yang telah diuji di BPOM Makassar dan positif mengandung merkuri/Raksa/Hg.
Sedang tersangka MH, merupakan Direktur Utama Agus Mira Mandiri Utama yang memproduksi atau mengedarkan kosmetik Lightening Skin Mira Hayati Cosmetic dan MH Cosmetic Night Cream Glowing, yang telah diuji di BPOM Makassar dan positif mengandung merkuri/Raksa/Hg.
“Setelah penyerahan tersangka dan barang bukti, ketiga tersangka dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter dari Dinas Kesehatan Kota Makassar, “kata Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi didampingi Kasi Pidum, Kasi Narkotika dan Ketua Tim JPU, di Kantor Kejari Makassar.
Soetarmi mengatakan, hasil pemeriksaan menyatakan ketiga tersangka dalam keadaan sehat. Selanjutnya, terhadap ketiga tersangka dilakukan penahanan. Tersangka AS ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-571/P.4.10/Enz.2/02/2025.
Tersangka MH lanjut Soetarmi, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-572/P.4.10/Enz.2/02/2025. Dan tersangka MS berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-573/P.4.10/Enz.2/02/2025.
“Masing-masing tersangka akan menjalani penahanan di Rutan Makassar selama 20 hari. Terhitung mulai 3 Februari hingga 22 Februari 2025, “sebut Soetarmi.
Dijelaskan Soetarmi, proses penahanan akan dilakukan sampai tahap persidangan nantinya. Dan setiap orang yang ingin menemui para tersangka atau terdakwa, harus memperoleh izin dari JPU Kejati Sulsel dan JPU Kejari Makassar.
“Tim JPU tetap bekerja secara professional, integritas dan akuntabel serta melaksanakan proses penuntutan sesuai ketentuan peraturan Perundang-undangan dengan prinsip zero KKN, “tegasnya.
Setelan tahap dua ini, Soetarmi mengatakan, JPU akan segera melimpahkan perkara ketiga tersangka skincare tersebut ke Pengadilan Negeri Makassar untuk disidangkan.
“Rencananya dijadwalkan pada Minggu ini pelimpahan berkas ketiga tersangka itu, “jelas Soetarmi saat ditemui usai penyerahan tahap dua, di Kantor Kejari Makassar.
Akibat perbuatannya, para tersangka melanggar Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. Diancam pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar.(Jay)




