Usai Sidang Eksepsi, Keluarga Korban Calon Akpol Meneriaki Terdakwa “Penipu”

Usai Sidang Eksepsi, Keluarga Korban Calon Akpol Meneriaki Terdakwa "Penipu"
Oplus_0

MAKASSAR, UPEKS.co.id — Andi Fatmawati Rahman, seorang terdakwa dugaan penipuan calon Akademik Kepolisian (Akpol), kembali duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Senin (6/1/2025) siang.

Wanita berusia 34 tahun ini, kembali duduk di kursi pesakitan dengan agenda sidang Eksepsi atau keberatan dari terdakwa atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Eksepsi terdakwa, dibacakan oleh kuasa hukumnya.

Bacaan Lainnya

Terdakwa nampak duduk di kursi ruang sidang PN Makassar, menggunakan kemaja putih dengan balutan rompi orange bertuliskan Tahanan Kejari Makassar. Terdakwa pun datang di PN Makassar dengan pengawalan ketat aparat kepolisian dan pengawal tahanan kejaksaan.

Saat sidang berlangsung, nampak keluarga korban memadati ruang persidangan. Setelah selesai persidangan dan terdakwa keluar, keluarga korban yang hampir semua emak-emak itu, teriaki terdakwa dengan kata-kata “penipu”.

JPU Kejari Makassar, Muh Irfan ditemui usai sidang eksepsi mengatakan, agenda persidangan selanjutnya adalah jawaban JPU atas eksepsi terdakwa.

“Agenda sidang selanjutnya adalah jawaban kami dari JPU. Rencana digelar Rabu nanti, “kata Irfan saat di temui di PN Makassar, Senin (6/1/2025).

Dalam dakwaan JPU sebelumnya, terdakwa dinyatakan bersalah dan atas perbuatannya, terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Selain itu, perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Diketahui, wanita cantik asal Kabupaten Bone itu, duduk di depan meja hijau atas kasus dugaan penipuan terhadap calon Akpol, Gonzalo Algazali. Atas perbuatan terdakwa, saksi Rosdiana (nenek dari Gonzalo) mengalami kerugian Rp4,9 miliar.

Dimana uang sebesar Rp4,9 miliar itu, terdakwa telah pergunakan untuk biaya operasional dan pengurusan yang diberikan kepada saksi Ali Munawar. Akibat perbuatannya, terdakwa didakwa pasal berlapis.(Jay)

Pos terkait