JAKARTA, UPEKS.co.id — Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejati Sulsel yang diwakili oleh Kepala Seksi Tata Usaha Negara, Ulfadrian Mandalani, mendampingi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulsel dalam sidang sengketa Pilkada Perselisihan Hasil Pemilu (PHP).
Kehadiran JPN Kejati Sulsel mendampingi KPU Sulsel atas perkara Nomor Perkara: 257/PHPU.GUB-XXIII/2025. Sidang perdananya pun telah digelar, pada Kamis (9/1/2025) lalu di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI).
Kehadiran JPN di Mahkamah Konstitusi sebagai tindak lanjut komitmen Kejati Sulsel untuk mendampingi KPU Sulsel dalam mengawal pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.
“Kita mendukung sepenuhnya KPU Sulsel bersama KPU Kabupaten/Kota. Saya berharap teman-teman JPN dan KPU untuk saling bersinergi dalam mengikuti sidang di MK,” kata Kejati Sulsel Agus Salim.
Ada 10 perkara Pilkada sidang di MK yang telah didampingi dan diikuti persidangannya oleh JPN.
1. Sidang Perkara Pilgub Provinsi Sulawesi Selatan, pada 9 Januari 2025. Adapun Pemohon yakni Moh Ramdhan Pomanto dan Azhar Arsyad S dan Termohon KPU Provinsi Sulsel.
2. Sidang Perkara Pilkada Makassar, pada 10 Januari 2025. Adapun Pemohon yakni Indira Yusuf dan Ilham Ari Fauzi A Uskara dan Termohon KPU Kota Makassar.
3. Sidang Perkara Pilkada Kabupaten Bulukumba, pada 10 Januari 2025. Adapun Pemohon yakni, Jamaluddin M Syamsir dan Tomy Satria Yulianto. Termohon KPU Kabupaten Bulukumba.
4. Sidang Perkara Pilkada Kabupaten Pangkep, pada 10 Januari 2025 dengan Pemohon Andi Muhammad Khairul Akbar Bersama Amiruddin dan termohon KPU Kabupaten Pangkep.
5. Sidang Perkara Pilkada Kabupaten Toraja Utara, pada 10 Januari 2025 dengan Pemohon Yohanis Bassang bersama DR. Marthen Rante Rondok dan Termohon KPU Kabupaten Toraja Utara.
6. Sidang Perkara Pilkada Kepulauan Selayar, pada 10 Januari 2025 dengan Pemohon Ir. H. Ady Ansar bersama H. M. Suwadi dan termohon KPU Kepulauan Selayar.
7. Sidang Perkara Pilkada Kota Parepare, pada 10 Januari 2025 dengan pemohon Dr. Hj. Erna Rasyid Taufan bersama M. Rahmat Sjamsu Alam dan termohon KPU Kota Parepare.
8. Sidang Perkara Pilkada Kabupaten Takalar, pada 10 Januari 2025 dengan pemohon Dr. Syamsari berama H. M. Natsir Ibrahim. Termohon KPU Kabupaten Takalar.
9. Sidang Perkara Pilkada Kabupaten Jeneponto, pada 14 Januari 2025. Adapun pemohon yakni H. Muhammad Sarif bersama Moch. Noer Alim Qalby dan termohon KPU Kabupaten Jeneponto.
10. Sidang Perkara Pilkada Kabupaten Pinrang, pada 15 Januari 2025. Adapun Pemohon yakni Ahmad Jaya Baramuli bersama Ir. Abdillah Natsir dan termohon KPU Kabupaten Pinrang.
Selanjutnya, JPN Kejati Sulsel kembali akan mendampingi KPU pada sidang penundaan pemeriksaan perkara Pilkada Provinsi Sulsel, Kota Makassar, Kabupaten Bulukumba, Kabupaten Pangkep, Toraja Utara, Kepulauan Selayar, Kota Parepare, Kabupaten Takalar dan Jeneponto. Sidang tersebut diagendakan, pada 21 Januari 2025.(Jay)



