Barru, Upeks.co.id – Pasca penyerahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pencabutan Perda Nomor 4 Tahun 2007 mengenai Alokasi Dana Desa (ADD) oleh Pemerintah Kabupaten Barru, DPRD Barru menyatakan kesiapannya untuk segera membahas hingga rancangan tersebut disahkan menjadi peraturan daerah.
Penyerahan Ranperda dilakukan dalam Rapat Paripurna Tingkat I di ruang sidang DPRD Barru pada Jumat (9/8/2024). Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Barru, Lukman T, didampingi Wakil Ketua DPRD, H. Kamil Ruddin dan AFK Majid, serta dihadiri anggota dewan lainnya. Acara ini juga dihadiri oleh Bupati Barru, Suardi Saleh, yang menyerahkan langsung Ranperda tersebut.
Ketua DPRD Barru, Lukman T, menyampaikan bahwa sidang paripurna ini merupakan respons legislatif terhadap usulan eksekutif terkait pencabutan Perda Nomor 4 Tahun 2007 tentang ADD. “Setelah penyerahan ini, kita akan melanjutkan pembahasan melalui kajian, konsultasi dengan lembaga terkait, dan pembahasan di tingkat komisi untuk memperdalam usulan Ranperda pencabutan ini,” ujar Lukman.
Meskipun pembahasan Ranperda berlangsung di akhir periode jabatan anggota dewan 2019-2024, Lukman memastikan bahwa DPRD Barru tetap berkomitmen menjalankan tugas hingga tuntas. “Kami akan menyelesaikan seluruh tugas kedewanan karena ini adalah tanggung jawab kami sebagai wakil rakyat,” tegasnya.
Pencabutan Perda ADD diharapkan dapat menyelaraskan kebijakan daerah dengan regulasi terbaru serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan dana desa di Kabupaten Barru. Sidang paripurna ini menjadi langkah awal untuk mewujudkan perubahan tersebut.(rsl)

