Ingat! Produk Usaha Wajib Miliki Sertifikat Halal, Berlaku Mulai 18 Oktober 2024

Ingat! Produk Usaha Wajib Miliki Sertifikat Halal, Berlaku Mulai 18 Oktober 2024

Satgas Layanan Jaminan Produk Halal (JPH) Sulsel yang dikomandani Kabag TU Kanwil Kemenag Sulsel, H. Aminuddin melakukan sosialisasi pengawasan Wajib Halal Oktober 2024 (WHO-2024) dengan menyasar pelaku usaha di Mal Phinisi Point (Pipo) Makassar.

Makassar, Upeks–Setelah dilakukan tahapan sosialisasi beberapa waktu lalu, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama kewajiban sertifikasi halal mulai diberlakukan.

Bacaan Lainnya

Terhitung mulai 18 Oktober 2024, kewajiban bersertifikat halal secara resmi diberlakukan secara nasional bagi produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia.

Pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal ini mulai diberlakukan bagi tiga kelompok produk yang diproduksi oleh pelaku usaha menengah dan besar.

Pertama, produk makanan dan minuman. Kedua, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman. Ketiga, produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.

Sekretaris Satgas Layanan Jaminan Produk Halal (JPH) Sulawesi Selatan, H Muh Nur Hasyim, Jumat (18/10/2024), menyebutkan, per hari ini mereka yang tidak memiliki sertifikat halal akan mendapatkan sanksi.

“Sertifikat halal adalah jaminan untuk memberikan kepastian atas kehalalan sebuah produk yang diperdagangkan atau beredar di Indonesia, sehingga pemerintah melalui BPJPH menetapkan tanggal 18 Oktober 2024 sebagai agenda wajib halal,” jelasnya.

Kewajiban produk bersertifikat halal ini diatur dalam UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, dimana pasal 1 ayat (1) dijelaskan bahwa produk yang wajib memiliki sertifikat halal tak hanya produk makanan dan minuman, melainkan produk seperti obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat harus berlabel halal.

Sebelumnya, Muh Nur menemui Manajer Hotel The Rinra dan Manajer Mal Phinisi Point (Pipo), pada Rabu 16 Oktober 2024.

Kehadiran Muh Nur di hotel tersebut dalam rangka konsolidasi program pembinaan dan pengawasan halal menjelang agenda WHO-2024, sekaligus menjajaki kerjasama Sosialisasi Pelaksanaan Pembinaan dan Pengawasan Halal.

“Sosialisasi Pembinaan dan Pengawasan Halal ini akan dilaksanakan serentak pada tanggal 18 Oktober 2024 di seluruh kab./ kota se-Sulawesi Selatan dan seluruh Mal se-Kota Makassar, untuk itu kita jajaki pelaksanaannya dipusatkan di Hotel Rinra dan Mal Pipo,” ucap Muh Nur.

Lanjut dijelaskan sertifikat halal juga harus dimiliki Rumah Potong hewan (RPH), Rumah Potong Unggas (RPU), Cafe dan lainnya.

Sementara itu, General Manager Hotel The Rinra, Junaidi Salam mengungkapkan bahwa sertifikat halal bagi usaha restoran baik itu di hotel ataupun bukan adalah sesuatu hal yang sangat penting.

“Dengan memegang sertifikat berarti kita secara resmi mendapat pengakuan menyajikan produk-produk olahan makanan yang terjamin, baik dari syarat halal suatu produk dan juga pastinya diakui dari sisi kebersihan dan higienitas mulai dari proses awal hingga proses akhir,” ungkapnya.

Sementara Satgas Layanan Jaminan Produk Halal (JPH) Sulsel yang dikomandani Kabag TU Kanwil Kemenag Sulsel, H. Aminuddin melakukan sosialisasi pengawasan Wajib Halal Oktober 2024 (WHO-2024) dengan menyasar pelaku usaha di Mal Phinisi Point (Pipo) Makassar.

Kegiatan ini merupakan bagian dari langkah Kemenag dalam mendorong percepatan penerapan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2024 tentang Jaminan Produk Halal, khususnya di sektor usaha kecil dan menengah (UKM).

Sosialisasi menyasar para pelaku usaha kuliner, kosmetik, serta produk-produk lain yang diwajibkan memiliki sertifikat halal sebelum akhir 2024.

Dalam kegiatan ini, Satgas layanan JPH Sulsel menemui pelaku usaha. Mereka memberikan pemahaman mendalam terkait pentingnya sertifikasi halal, proses pendaftarannya, serta sanksi yang akan diberikan jika usaha tidak memenuhi kewajiban ini.

Pada sosialisasi ini, Ketua Satgas JPH Sulsel Aminuddin menekankan bahwa sertifikasi halal bukan hanya tentang kepatuhan terhadap hukum, tetapi juga menjaga kepercayaan konsumen dan mendukung pertumbuhan usaha.

“Sertifikat halal memberikan jaminan kepada konsumen bahwa produk yang mereka konsumsi atau gunakan memenuhi standar syariat Islam dan aman untuk digunakan oleh masyarakat luas,” ujarnya.

Sosialisasi ini juga diiringi dengan pengawasan langsung oleh tim Satgas yang akan memantau produk-produk yang beredar di pusat perbelanjaan. Satgas akan melakukan pengecekan terhadap produk-produk yang belum memiliki sertifikat halal dan memberikan arahan terkait langkah-langkah yang harus ditempuh untuk mendapatkan sertifikasi tersebut.

Diharapkan dari kegiatan sosialisasi ini dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan para pelaku usaha, terutama menjelang tenggat waktu akhir 2024, dimana sertifikat halal akan menjadi kewajiban mutlak bagi semua produk yang diperdagangkan di Indonesia.

Satgas JPH juga menekankan akan terus melakukan pengawasan dan pendampingan terhadap pelaku usaha yang belum memenuhi persyaratan sertifikasi halal.

“Tentu diharapkan melalui sosialisasi ini, produk-produk di Sulawesi Selatan semakin terjamin kehalalannya, sehingga memberikan rasa aman dan nyaman bagi konsumen,” tutur Muh Nur. (rls)