ENREKANG, UPEKS.co.id — Ketua TP PKK Kabupaten Enrekang, Ny. Hj. Ratnawati M. Yusuf R., mengajak seluruh perempuan di Kabupaten Enrekang untuk tidak takut bersuara dan melaporkan setiap bentuk kekerasan yang dialami maupun diketahui.
Pesan tersebut disampaikan Ratnawati saat menjadi salah satu narasumber dalam Sosialisasi Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan Tahun Anggaran 2026 yang digelar Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Enrekang di Kecamatan Curio, Kamis (20/8/2026).
Menurut Ratnawati, persoalan kekerasan terhadap perempuan bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah maupun aparat penegak hukum. Pencegahannya membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat.
“Perempuan harus berani bersuara dan melapor. Pencegahan kekerasan membutuhkan kolaborasi semua pihak,” tegasnya.
Kegiatan tersebut melibatkan sejumlah unsur yang dinilai memiliki peran strategis dalam mencegah sekaligus menangani kekerasan terhadap perempuan di tingkat masyarakat. Peserta terdiri atas kepala desa, Kepala KUA, tenaga pendidik, tokoh agama, tokoh masyarakat dan perwakilan perempuan.
Ratnawati berharap sosialisasi tersebut tidak sekadar menjadi kegiatan seremonial. Pengetahuan yang diperoleh para peserta, kata dia, harus diteruskan kepada masyarakat sehingga terbentuk lingkungan yang lebih peka terhadap potensi kekerasan dan mampu memberikan dukungan kepada korban.
Ia menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, pemerintah desa, keluarga, tokoh agama, tokoh masyarakat, satuan pendidikan dan masyarakat secara luas.
Perkawinan Anak Jadi Perhatian
Sementara itu, Kepala DP3A Kabupaten Enrekang menyoroti sejumlah faktor yang dapat meningkatkan kerentanan perempuan terhadap kekerasan. Salah satunya adalah perkawinan pada usia anak.
Menurutnya, perkawinan usia anak dapat memunculkan berbagai persoalan yang saling berkaitan, mulai dari ketidaksiapan psikologis, ekonomi dan sosial hingga potensi konflik dalam rumah tangga.
Karena itu, pencegahan perkawinan anak dinilai menjadi bagian penting dalam upaya membangun keluarga yang sehat, kuat dan terlindungi.
Secara nasional, batas minimal usia perkawinan bagi laki-laki dan perempuan telah ditetapkan 19 tahun melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019. Di Kabupaten Enrekang, upaya pencegahan tersebut juga diperkuat melalui kebijakan daerah mengenai pencegahan perkawinan anak.
Selain pencegahan kekerasan, pemberdayaan perempuan juga menjadi perhatian. Perempuan didorong memiliki kapasitas, kemandirian dan kemampuan mengambil keputusan, namun tetap memahami peran serta tanggung jawab dalam kehidupan keluarga.
“Perempuan harus mandiri dan berdaya, tetapi di sisi lain juga memahami tanggung jawabnya dalam keluarga,” demikian salah satu poin yang disampaikan.
Polisi Tekankan Pentingnya Pelaporan
Narasumber lainnya, Kanit PPA Polres Enrekang AIPTU Sudirman, SH, memberikan pemahaman mengenai aspek penegakan hukum dalam penanganan kasus kekerasan.
Ia menjelaskan pentingnya mekanisme pelaporan atau pengaduan agar dugaan tindak kekerasan dapat segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku.
Masyarakat juga perlu memahami bahwa dalam penanganan perkara, aparat penegak hukum memiliki mekanisme pemeriksaan, pengumpulan bukti dan proses hukum yang harus dijalankan berdasarkan jenis tindak pidana yang dilaporkan.
Khusus terkait kekerasan seksual, Indonesia telah memiliki Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Regulasi tersebut tidak hanya mengatur tindak pidana dan penegakan hukum, tetapi juga mencakup pencegahan, penanganan, perlindungan dan pemulihan hak korban serta koordinasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Implementasinya diperkuat melalui PP Nomor 30 Tahun 2025 tentang Pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan Korban. Regulasi tersebut menegaskan kewajiban pemerintah pusat dan daerah dalam menyelenggarakan pencegahan kekerasan seksual secara cepat, terpadu dan terintegrasi.
Sementara untuk kasus kekerasan dalam rumah tangga, terdapat UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT), yang mengatur larangan kekerasan, hak korban, kewajiban pemerintah dan masyarakat, perlindungan serta pemulihan korban hingga ketentuan pidana.
Perkuat Jejaring Perlindungan di Tingkat Desa
Di tingkat daerah, komitmen perlindungan perempuan dan anak memiliki landasan melalui Perda Kabupaten Enrekang Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak.
Perda tersebut mengatur hak perempuan dan anak, tanggung jawab pemerintah daerah dan masyarakat, pencegahan, perlindungan, kelembagaan, kerja sama, koordinasi hingga peran serta masyarakat dalam perlindungan perempuan dan anak.
Melalui sosialisasi di Kecamatan Curio, DP3A Enrekang berharap jejaring perlindungan perempuan dan anak semakin kuat hingga ke tingkat desa dan masyarakat.
Para kepala desa, tenaga pendidik, tokoh agama, tokoh masyarakat, Kepala KUA dan perwakilan perempuan diharapkan mampu menjadi bagian dari sistem pencegahan. Mulai dari mengenali tanda-tanda kekerasan, membangun lingkungan yang aman, memberikan dukungan kepada korban hingga mengarahkan kasus kepada lembaga yang berwenang.
Sebab, pencegahan kekerasan bukan semata-mata persoalan penegakan hukum setelah peristiwa terjadi. Lebih dari itu, diperlukan perubahan cara pandang, keberanian untuk melapor, penguatan keluarga, pemberdayaan perempuan serta kolaborasi seluruh unsur masyarakat.
DP3A Enrekang menegaskan, perlindungan perempuan merupakan tanggung jawab bersama—mulai dari keluarga, desa, lembaga pendidikan, tokoh agama, masyarakat, pemerintah hingga aparat penegak hukum. (Sry)

