ENREKANG, UPEKS.co.id — Penjualan LPG 3 kilogram (kg) di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Enrekang. Pasalnya, harga gas bersubsidi tersebut ditemukan mencapai Rp35 ribu hingga Rp50 ribu per tabung.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Enrekang, Dr. Zulkarnain Kara, menegaskan tidak akan membiarkan praktik penjualan LPG 3 kg dengan harga di luar ketentuan.
Ia mengatakan, pemerintah akan melakukan pembinaan terhadap pihak yang menjual LPG 3 kg dengan harga mahal. Namun, jika pembinaan tidak diindahkan, pihaknya akan melibatkan aparat untuk melakukan penindakan.
“Kalau harganya mahal, kita bina. Kalau tidak mau dibina, kita panggilkan aparat,” tegas Zulkarnain.
Menurutnya, HET LPG 3 kg di tingkat pangkalan ditetapkan sebesar Rp18.500 per tabung. Namun, di lapangan masih ditemukan pangkalan yang menjual di atas harga tersebut.
“Di pangkalan HET-nya Rp18.500, tapi ada yang menjual Rp20 ribu. Ini masalah serius karena LPG 3 kg diperuntukkan bagi UMKM dan masyarakat miskin,” ujarnya.
Tak hanya soal harga, Disperindag juga akan menelusuri dugaan penyimpangan distribusi LPG 3 kg. Zulkarnain menyebut temuan harga Rp35 ribu hingga Rp50 ribu tersebut sejauh ini ditemukan di Kecamatan Enrekang.
“Yang masuk dalam jaringan distribusi adalah agen dan pangkalan. Yang kita temukan justru di pengecer dan pengepul. Kalau ditanya, mereka saling tuding,” ungkapnya.
Karena itu, Disperindag Enrekang akan memanggil Satgas untuk memperkuat pengawasan. Tim juga akan turun langsung melakukan pemantauan terhadap agen dan pangkalan.
“Kita akan panggil Satgas. Kita akan keliling agen dengan tim,” katanya.
Zulkarnain menegaskan, pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk mengambil tindakan terhadap pangkalan yang terbukti atau terindikasi melakukan pelanggaran, termasuk pencabutan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Surat Izin Usaha (SIU) sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
“Pemda punya kewenangan untuk mencabut NIB dan SIU mereka yang memang terindikasi menaikkan harga gas LPG 3 kg di atas Harga Eceran Tertinggi. Jadi jangan coba-coba melakukan itu, karena jika itu dilakukan kami tidak segan-segan mencabut NIB dan SIU mereka,” tegasnya.
Selain persoalan harga, Zulkarnain juga menyoroti ketepatan sasaran penyaluran LPG 3 kg. Ia meminta agen dan pangkalan lebih teliti dalam melayani masyarakat.
Ia mengaku masih menemukan masyarakat yang datang ke pangkalan dengan membawa KTP milik orang lain. Kondisi tersebut dinilai berpotensi membuka celah penyalahgunaan LPG bersubsidi.
“Saya mengamati banyak yang datang ke pangkalan membawa KTP orang lain. Jadi saya minta pihak agen dan pangkalan harus teliti dan tegas pada aturan bahwa gas LPG 3 kg itu diperuntukkan bagi keluarga tidak mampu,” ujarnya.
Menurutnya, LPG 3 kg harus benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak. Jangan sampai masyarakat yang tidak masuk kategori penerima justru mendapatkan LPG bersubsidi, sementara masyarakat kurang mampu kesulitan memperoleh haknya.
“Jangan sampai disalahgunakan. Justru bukan yang berhak yang mendapatkan sehingga hak-hak masyarakat kurang mampu terabaikan,” tegas Zulkarnain.
Untuk memperkuat pengawasan sekaligus membuka ruang bagi masyarakat menyampaikan laporan, Disperindag Enrekang juga akan menyiapkan sarana pengaduan.
“Kita akan membentuk posko pengaduan atau ada nomor yang bisa dihubungi. Jadi masyarakat bisa melaporkan kalau menemukan adanya penjualan LPG 3 kg di atas harga ketentuan,” jelasnya.
Zulkarnain kembali mengingatkan seluruh agen dan pangkalan agar tidak bermain-main dengan harga maupun distribusi LPG 3 kg.
Ia menegaskan, LPG 3 kg merupakan barang bersubsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak, termasuk masyarakat miskin dan pelaku UMKM sesuai ketentuan.
“Ini masalah serius. Kami akan terus melakukan pengawasan. Kalau ada yang melanggar, kita bina. Kalau tidak mau dibina, kita panggilkan aparat,” pungkas Zulkarnain. (Sry)

