Sikapi Persoalan GMTD, HMI Tolak Rekomendasi DPRD dan Tetap Desak Hak Angket

Sikapi Persoalan GMTD, HMI Tolak Rekomendasi DPRD dan Tetap Desak Hak Angket

MAKASSAR, UPEKS – Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (BADKO HMI) Sulawesi Selatan secara tegas mendesak DPRD Provinsi Sulawesi Selatan menggunakan Hak Angket untuk mengusut secara menyeluruh berbagai persoalan yang berkaitan dengan pengelolaan PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD).

Menurut BADKO HMI Sulsel, persoalan GMTD tidak lagi dapat dipandang sebagai persoalan bisnis semata. Hingga hari ini masih terdapat berbagai pertanyaan publik yang belum mendapatkan jawaban yang transparan terkait pengelolaan kawasan tersebut, mulai dari dugaan penghilangan aset daerah, persoalan agraria, perubahan struktur kepemilikan saham, pembagian dividen, hingga kontribusi nyata perusahaan terhadap kepentingan masyarakat Sulawesi Selatan.

Bacaan Lainnya

Sebelumnya, Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Andi Rachmatika Dewi, menyampaikan bahwa DPRD sebelumnya telah melakukan koordinasi internal dan menghasilkan sejumlah rekomendasi terkait persoalan GMTD yang akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undanganyang berlaku.

Namun pernyataan tersebut tidak diterima oleh massa aksi. BADKO HMI Sulsel secara terbuka menolak rekomendasi DPRD yang pernah diterbitkan karena dinilai belum menjawab substansi persoalan yang selama ini menjadi perhatian publik.

HMI menilai rekomendasi tersebut lebih banyak menitikberatkan pada aspek administratif dan keberlanjutan investasi, sementara tuntutan masyarakat justru mengarah pada kebutuhan pengungkapan fakta secara menyeluruh terkait status aset daerah, dasar hukum pengelolaan kawasan, kepemilikan saham, pembagian keuntungan, serta berbagai dugaan persoalan yang berpotensi merugikan daerah.

“Kami tidak meminta rekomendasi baru. Kami menuntut keberanian politik DPRD untuk menggunakan Hak Angket. Persoalan GMTD sudah terlalu lama mengambang tanpakejelasan. Publik berhak mengetahui apa yang sebenarnyaterjadi dalam pengelolaan aset daerah yang menjadi dasarlahirnya kawasan tersebut,” tegas Muhammad Rafly Tanda, Ketua Bidang Perguruan Tinggi, Kemahasiswaan, dan Pemuda (PTKP) BADKO HMI Sulawesi Selatan.

BADKO HMI Sulsel menilai Hak Angket merupakan instrumen konstitusional yang paling tepat untuk membuka seluruh fakta secara terang-benderang kepada publik. Menurut HMI, jika DPRD serius menjalankan fungsi pengawasan, maka seluruh dokumen, kebijakan, dan proses yang berkaitan dengan GMTD harus diperiksa secara terbuka dan akuntabel.

Sebagai bentuk keseriusan terhadap aspirasi yang disampaikan, HMI juga mendesak Ketua DPRD Sulsel, unsur komisi, dan perwakilan fraksi untuk menandatangani Pakta Integritas Pengawalan Pengelolaan GMTD dan Perlindungan Aset Daerah.

Pakta Integritas tersebut memuat komitmen untuk mendorongketerbukaan seluruh dokumen pengelolaan GMTD, memperkuatfungsi pengawasan DPRD, mengawal perlindungan aset daerah, serta memastikan setiap dugaan penyimpangan ditindaklanjutisesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Penandatanganan pakta integritas dilakukan langsung oleh unsurDPRD yang menerima aksi sebagai bentuk komitmen moral dan politik terhadap tuntutan yang disampaikan BADKO HMI Sulsel. Persoalan GMTD harus menjadi perhatian serius seluruhpemangku kepentingan karena menyangkut kepentingan publikdan aset daerah.

“Kami menolak segala bentuk penyelesaian yang hanya berhentipada rekomendasi administratif. Yang dibutuhkan hari ini adalahketerbukaan, keberanian politik, dan langkah konkret untukmemastikan tidak ada aset daerah yang hilang, tidak ada hakrakyat yang terabaikan, serta tidak ada persoalan hukum yang ditutup-tutupi. Hak Angket adalah jalan yang harus ditempuhDPRD Sulsel jika benar-benar berpihak kepada kepentinganrakyat,” tegas Rafly.

BADKO HMI Sulsel menegaskan akan terus mengawal persoalan GMTD hingga seluruh fakta dibuka secara transparan kepada publik. HMI juga mendesak Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, Pemerintah Kota Makassar, dan Pemerintah Kabupaten Gowa untuk membuka seluruh dokumen yang berkaitan dengan pengelolaan GMTD sebagai bentuk akuntabilitas pengelolaan aset daerah.

Bagi HMI, pengawasan terhadap GMTD bukan sekadar persoalan korporasi, melainkan bagian dari upaya menjaga transparansi pemerintahan, melindungi aset daerah, serta memastikan bahwa setiap kebijakan yang lahir dari kepentingan publik tetap digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmun rakyat.(rls)