MAROS, Upeks.co.id – Jaksa Penuntut Umum menuntut dua terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) tahun anggaran 2016 dengan hukuman penjara selama 1 tahun 9 bulan.
Kedua terdakwa masing-masing Imran Yusuf yang saat itu menjabat sebagai Ketua KONI Kabupaten Maros dan Rahim T selaku bendahara.
Kepala Kejaksaan Negeri Maros, I Ketut Sudiarta, mengatakan tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang pada Senin, 6 Juli 2026.
“Masing-masing terdakwa dituntut pidana penjara selama 1 tahun 9 bulan serta denda Rp100 juta,” ujar Ketut, Rabu (8/7/2026).
Jaksa juga tidak lagi membebankan pembayaran uang pengganti karena kerugian negara sebesar Rp500 juta telah dikembalikan oleh para terdakwa.
“Uang penggantinya nihil karena kerugian negara sudah dikembalikan,” katanya.
Ketut menjelaskan perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan penggunaan dana hibah pada sejumlah kegiatan cabang olahraga yang diduga tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya.
“Pada beberapa cabang olahraga diduga terdapat kegiatan yang bersifat fiktif,” ungkapnya.
Ia menambahkan, proses penyidikan perkara ini dilakukan oleh penyidik Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan. Setelah dinyatakan lengkap, berkas perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan sebelum penuntutan dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Maros.
“Penyidikannya di Polda, kemudian berkas masuk ke Kejati, selanjutnya kami menangani proses penuntutan hingga persidangan,” jelasnya.
Majelis hakim dijadwalkan membacakan putusan terhadap kedua terdakwa pada 13 Juli 2026.
Sebelumnya, Kepala Seksi Intelijen Kejari Maros, Adri Renaldy, menyampaikan bahwa Jaksa Penuntut Umum Bidang Tindak Pidana Khusus melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar pada 12 Februari 2026.
Perkara yang disidangkan merupakan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah Pemerintah Kabupaten Maros kepada KONI Kabupaten Maros pada tahun anggaran 2016.(alfi)

