72 Ribu Objek Pajak di Maros Bebas PBB, Nilai Keringanan Tembus Rp560 Juta

72 Ribu Objek Pajak di Maros Bebas PBB, Nilai Keringanan Tembus Rp560 Juta

MAROS, Upeks.co.id – Pemerintah Kabupaten Maros kembali memberikan insentif kepada wajib pajak dengan membebaskan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bagi 72.747 objek pajak pada 2026. Total nilai pajak yang digratiskan mencapai Rp560.776.048.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Maros, Ferdiansyah, mengatakan kebijakan tersebut telah berjalan sejak 2017 berdasarkan Peraturan Bupati Maros. Pembebasan diberikan kepada seluruh objek pajak dengan nilai ketetapan PBB maksimal Rp20 ribu.

Bacaan Lainnya

“Semua PBB dengan nilai Rp20 ribu ke bawah tetap kami gratiskan,” ujar Ferdiansyah, Rabu (8/7/2026).

Selain pembebasan PBB, Pemkab Maros juga menghapus sanksi administrasi berupa denda PBB-P2 hingga 100 persen. Program itu berlangsung mulai 4 Juli hingga 31 Agustus 2026.

Ferdiansyah menjelaskan, penghapusan denda merupakan bagian dari rangkaian peringatan Hari Jadi ke-67 Kabupaten Maros dan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Ia berharap kebijakan tersebut dapat dimanfaatkan masyarakat, khususnya wajib pajak yang masih memiliki tunggakan.

“Semoga kebijakan ini dapat mendorong masyarakat yang masih memiliki tunggakan untuk segera melunasi kewajiban pajaknya,” katanya.

Ferdiansyah mengungkapkan, tunggakan PBB masih didominasi objek pajak di kawasan perumahan baru di Kecamatan Moncongloe. Sementara dari sisi realisasi penerimaan, Kecamatan Mandai baru mencapai Rp2,1 miliar atau 9,78 persen dari target Rp22,1 miliar.

Adapun Kecamatan Moncongloe telah membukukan penerimaan sebesar Rp1,1 miliar atau 25,54 persen dari target Rp4,5 miliar.

Sebaliknya, tiga kecamatan dengan capaian realisasi PBB tertinggi hingga awal Juli yakni Kecamatan Camba, Mallawa, dan Simbang.

Kepala Sub Bidang Pengelolaan Sistem Informasi Pajak Daerah Bapenda Maros, Agus Ramdan, mengatakan nilai pembebasan PBB tahun ini lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya. Penurunan tersebut terjadi karena banyak wajib pajak melakukan penambahan bangunan yang menyebabkan nilai ketetapan PBB meningkat sehingga tidak lagi memenuhi syarat memperoleh pembebasan.

“Banyak wajib pajak yang menambah bangunan sehingga nilai PBB-nya naik dan tidak lagi masuk kategori yang digratiskan,” pungkasnya.(rls)