MAKASSAR, UPEKS.co.id– Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Kanwil DJP Sulselbartra) bersama Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Makassar memberikan apresiasi kepada Kalla Group, atas komitmen dan konsistensinya dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Perusahaan tersebut dinobatkan sebagai Wajib Pajak (WP) Terbaik dan Terbesar Tingkat Korporasi Tahun 2025.
Penghargaan diserahkan langsung oleh Kepala Kanwil DJP Sulselbartra Imanul Hakim kepada manajemen Kalla Group dalam kunjungan kerja di Wisma Kalla, Makassar, akhir pekan lalu.
Imanul mengatakan, peningkatan kontribusi pajak yang dibayarkan Kalla Group sejalan dengan pertumbuhan dan ekspansi bisnis perusahaan beserta unit-unit usahanya.
Menurutnya, tren positif tersebut menunjukkan kinerja perusahaan yang terus berkembang secara sehat dan adaptif.
“Kami mencatat tren peningkatan kontribusi setoran pajak dari Kalla Group yang sangat positif. Hal ini mengindikasikan bahwa kinerja bisnis Kalla dan unit-unit usahanya terus tumbuh secara sehat dan adaptif. Kami berharap kontribusi ini dapat terus dipertahankan dan ditingkatkan sebagai bagian dari pilar pembiayaan pembangunan nasional,” kata Imanul dalam keterangan resminya, Selasa (28/7/2026).
Selain Kalla Group, penghargaan juga diberikan kepada tiga perusahaan di bawah naungan grup tersebut, yakni PT Hadji Kalla, PT Kalla Inti Karsa, dan PT Bumi Sarana Utama, atas kontribusi dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Sementara Finance & Legal Director Kalla, Imelda Jusuf Kalla, mengatakan, penghargaan tersebut merupakan bentuk pengakuan atas komitmen perusahaan dalam menerapkan tata kelola yang transparan dan akuntabel.
Menurutnya, kepatuhan perpajakan menjadi bagian penting dari penerapan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
“Penghargaan ini menjadi dorongan moral bagi Kalla Group untuk terus konsisten menerapkan tata kelola perusahaan yang bersih melalui pemenuhan kewajiban perpajakan yang akuntabel. Seluruh proses bisnis, transaksi, hingga pelaporan pajak di lingkungan entitas kami, baik Pajak Pertambahan Nilai (PPN), PPh Badan, maupun PPh Orang Pribadi, dijalankan secara patuh sesuai dengan ketentuan regulasi yang berlaku,” kata Imelda.
Pemberian apresiasi tersebut sekaligus menegaskan peran Direktorat Jenderal Pajak yang tidak hanya menjalankan fungsi pengawasan dan penghimpunan penerimaan negara, tetapi juga sebagai mitra strategis bagi dunia usaha.
Melalui sinergi yang terus diperkuat, Kanwil DJP Sulselbartra berharap kepatuhan sukarela yang ditunjukkan Kalla Group dapat menjadi contoh bagi pelaku usaha lainnya di wilayah Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, dan Sulawesi Tenggara.
Kemitraan yang harmonis antara otoritas perpajakan dan sektor swasta dinilai menjadi fondasi penting dalam menciptakan iklim investasi yang sehat, mendorong kemandirian fiskal, serta memastikan penerimaan pajak dapat memberikan manfaat bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. (eky)

