MAROS, Upeks.co.id – Sebanyak 20 anak dari keluarga kurang mampu di Kabupaten Maros resmi diberangkatkan untuk melanjutkan pendidikan di Sekolah Rakyat Provinsi Sulawesi Selatan, Senin (14/7/2026).
Pelepasan dilakukan langsung oleh Bupati Maros, Chaidir Syam, bersama Kepala Dinas Sosial Maros, Andi Zulkifli Riswan Akbar, di Rumah Jabatan Bupati Maros.
Momen keberangkatan berlangsung penuh haru. Sejumlah orang tua tampak mengantar dan memberikan dukungan kepada anak-anak mereka sebelum berangkat menuju Makassar.
Setelah prosesi pelepasan, para siswa diberangkatkan menggunakan kendaraan yang disiapkan Pemerintah Kabupaten Maros dan didampingi jajaran Dinas Sosial.
Dalam sambutannya, Chaidir Syam meminta para siswa memanfaatkan kesempatan tersebut dengan sebaik-baiknya. Ia berharap para peserta didik dapat belajar dengan tekun, menjaga kedisiplinan, serta membawa nama baik Kabupaten Maros selama menempuh pendidikan.
Menurutnya, program Sekolah Rakyat membuka akses pendidikan bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu tanpa harus terbebani biaya pendidikan.
“Pemerintah telah menyediakan fasilitas pendidikan. Sekarang tugas anak-anak adalah belajar dengan sungguh-sungguh, disiplin, dan membuktikan bahwa mereka mampu meraih cita-cita,” katanya.
Kepala Dinas Sosial Maros, Andi Zulkifli Riswan Akbar, menjelaskan 20 siswa yang diberangkatkan terdiri atas 12 siswa tingkat SMP dan delapan siswa tingkat SMA.
Dengan tambahan tersebut, jumlah pelajar asal Maros yang saat ini menempuh pendidikan di Sekolah Rakyat menjadi 81 orang.
“Sebelumnya sudah ada 61 siswa, sekarang bertambah 20 orang,” ujarnya.
Selain mengirimkan siswa, Pemkab Maros juga mengusulkan pembangunan Sekolah Rakyat di Kabupaten Maros kepada Kementerian Sosial. Dua lokasi yang diusulkan berada di Kecamatan Moncongloe dan Kecamatan Tompobulu.
“Saat ini masih dalam tahap peninjauan lokasi dengan kebutuhan lahan sekitar lima hektare,” katanya.
Zulkifli menjelaskan, jika usulan tersebut mendapat persetujuan, seluruh biaya pembangunan maupun operasional sekolah akan ditanggung pemerintah pusat.
Ia menambahkan, Sekolah Rakyat diperuntukkan bagi anak-anak dari keluarga miskin dan miskin ekstrem yang masuk kategori desil 1 dan desil 2 berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) maupun Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Proses penerimaan peserta didik tidak dilakukan melalui pendaftaran mandiri. Pendataan dilakukan melalui mekanisme jemput bola oleh pendamping sosial dan Dinas Sosial yang berkoordinasi dengan Badan Pusat Statistik (BPS) untuk memastikan calon siswa yang memenuhi kriteria dapat terjangkau dan memperoleh akses pendidikan.(rls)

