Takalar,Upeks.co.id– Pemerintah Kelurahan Pappa, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Takalar, mendampingi tim Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Takalar melakukan pengukuran lahan milik warga penerima Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Kamis (4/6/2026).
Pendampingan dilakukan langsung Lurah Pappa, Firmansyah Habsi, bersama Sekretaris Kelurahan (Seklur) Muh. Risal Mappatunru. Kegiatan pengukuran diawali di Lingkungan Tamasongo yang berbatasan dengan Kelurahan Kalabbirang dan Kelurahan Maradekaya.
Kegiatan ini merupakan bagian dari tahapan penting dalam pelaksanaan Program PTSL yang bertujuan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat melalui penerbitan sertifikat tanah secara sistematis dan menyeluruh.
Lurah Pappa, Firmansyah Habsi, mengatakan pemerintah kelurahan hadir untuk membantu kelancaran proses pengukuran sekaligus memastikan data dan batas-batas tanah yang diukur sesuai dengan kondisi di lapangan.
“Kami mendampingi tim BPN agar proses pengukuran berjalan lancar serta memudahkan koordinasi dengan warga. Program PTSL ini sangat bermanfaat karena memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Seklur Pappa, Muh. Risal Mappatunru, menegaskan pentingnya partisipasi aktif masyarakat selama proses pengukuran berlangsung. Menurutnya, keterlibatan pemilik lahan dan pihak yang berbatasan sangat diperlukan untuk menghindari potensi sengketa batas tanah di kemudian hari.
“Program PTSL merupakan salah satu program strategis pemerintah yang dirancang untuk mempercepat pendaftaran tanah di seluruh Indonesia. Melalui program ini, masyarakat dapat memperoleh sertifikat tanah dengan proses yang lebih mudah, cepat, dan terjangkau,” tegasnya Muh. Risal yang akrab disapa Daeng Rau.
Warga yang lahannya menjadi objek pengukuran menyambut positif pelaksanaan program tersebut. Mereka berharap seluruh tahapan, mulai dari pengukuran hingga penerbitan sertifikat, dapat berjalan lancar sehingga kepemilikan tanah mereka memiliki kepastian hukum yang kuat.
Kegiatan pengukuran di Lingkungan Tamasongo pun diharapkan menjadi langkah awal yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dalam perlindungan hak atas tanah.(*)

