Keluarga Korban Keluhkan Lambatnya Polres Maros Dalam Penanganan Kasus Dugaan Pencabulan di Ponpes 

Keluarga Korban Keluhkan Lambatnya Polres Maros Dalam Penanganan Kasus Dugaan Pencabulan di Ponpes 

MAROS, UPEKS — Penanganan kasus dugaan pencabulan terhadap santriwati di Pondok Pesantren Manbaul Ulum Tompobalang, Kelurahan Leang-leang, Kecamatan Bantimurung, Kabupaten Maros, menuai sorotan. Keluarga korban mengeluhkan lambatnya proses hukum yang berjalan di Polres Maros.

Terduga pelaku berinisial AA (64) hingga kini belum diamankan, meski laporan kasus tersebut telah masuk sejak Februari 2025.

Bacaan Lainnya

Perwakilan keluarga korban, AR (36), mengungkapkan dugaan pelecehan terjadi pada akhir 2024. Namun sampai sekarang, menurutnya, belum ada perkembangan signifikan dari penanganan perkara tersebut.

“Terakhir saya komunikasi dengan Kanit, katanya masih diusahakan dana untuk penjemputan pelaku. Setelah itu tidak ada lagi kabarnya,” ujar AR kepada wartawan, Selasa (12/5/2026).

AR menyebut sejak laporan dibuat sudah terjadi tiga kali pergantian Kepala Unit PPA Polres Maros. Meski demikian, proses penanganan dinilai belum menunjukkan hasil.

“Sudah tiga kali ganti Kanit, tapi belum ada perkembangan juga,” katanya.

Keluarga korban juga mempertanyakan belum ditangkapnya AA yang disebut telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Katanya keberadaannya sudah diketahui di Kalimantan, tapi belum dijemput juga. Alasannya menunggu dana operasional,” ujarnya.

Selain itu, AR menilai komunikasi dari pihak kepolisian minim selama proses penyelidikan berlangsung.

“Sekarang malah tidak ada kabar sama sekali dari Kanit yang baru,” tambahnya.

Pihak keluarga berharap kasus tersebut segera dituntaskan agar korban mendapat kepastian hukum dan pelaku bisa segera diamankan.

“Harapan kami kasus ini dipercepat karena pelaku masih berkeliaran. Kami juga ingin tahu apa sebenarnya kendalanya,” katanya.

Kasus ini terungkap setelah salah satu korban bercerita kepada bibinya pada awal Januari lalu. Korban mengaku kerap diajak ke kamar oleh pimpinan pondok pesantren dengan berbagai alasan.

Menurut keluarga, pelaku diduga meminta korban memijat dan memberikan sejumlah uang, mulai Rp500 ribu hingga Rp1,5 juta.

Tak hanya itu, pelaku juga disebut menggunakan modus hukuman di ruang muhasabah untuk melancarkan aksinya.

“Total ada empat korban dengan modus yang hampir sama dan dilakukan berulang kali,” ungkap AR.

Dari empat korban tersebut, dua di antaranya merupakan siswi kelas 3 SMA, sementara dua lainnya masih duduk di bangku SMP.

Keluarga menyebut para korban mengalami trauma mendalam akibat kejadian tersebut. Salah satu korban bahkan sempat tidak masuk sekolah hingga mendekati ujian.

“Sempat mau dipindahkan sekolahnya, tapi pihak sekolah meminta tetap menyelesaikan pendidikannya karena sudah mau ujian,” jelasnya.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Maros, AKP Ahmad, mengatakan kasus tersebut masih dalam proses pengembangan dan tersangka telah masuk DPO.

“Sementara dilakukan pengembangan,” singkatnya.(rls)