ENREKANG, UPEKS.co.id — Lima Pimpinan Baznas Enrekang dan satu mantan Plt Pimpinan Baznas Enrekang terdakwa kasus korupsi BAZNAS Enrekang jelang magrib di vonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (7/5/26).
Dalam sidang penetapan ini, Majelis Hakim mengatakan ke enam terdakwa tidak terbukti bersalah dan tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi seperti yang Jaksa Penuntut Umum dakwakan.
Keputusan tersebut dibacakan Majelis Hakim diruang sidang Harifin Tumpa dihadapan enam terdakwa Yakni H. Syawal Sitonda mantan Plt. Ketua BAZNAS Enrekang, H. Junwar Ketua BAZNAS Enrekang dan empat Pimpinan Baznas Enrekang yakni Ilham Kadir, H. Kamaruddin, Kadir Lesang dan Baharuddin.
” Kami nyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi seperti yang disangkakan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaan primer dan subsider”. Kata Ketua Majelis Hakim Johnicol Richard dalam amar putusannya.
Johnicol mengatakan, Majelis Hakim membebaskan para terdakwa dari semua dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Selain itu Hakim meminta agar terdakwa segera dari tahanan saat itu juga.
“Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari seluruh dakwaan penuntut umum. Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan,” tambah hakim Johnicol.
Juru bicara Tim Advokasi BAZNAS Enrekang Hasri Jack menyampaikan rasa syukur kepada Allah SWT dan terimakasih kepada seluruh pihak yang selama ini telah memberikan dukungan kepada para terdakwa. Hasri mengatakan, dari awal perkara, tuduhan Tipikor terhadap BAZNAS Enrekang bukanlah produk dari institusi Kejaksaan melainkan produk oknum mantan Kajari Enrekang Padeli yang saat ini jadi tersangka.
” Dan yang paling bertanggungjawab adalah Inspektorat Provinsi dalam hal ini Marwan Mansyur. Oleh sebab itu kami minta kepada Pengawas Kejaksaan, Kejaksaan Agung dan Komisi III DPR RI akan mendorong untuk melakukan ekstaminasi terhadap pelapor, penyidik, JPU dan semua yang melakukan rekayasa terhadap perkara ini. Ini adalah murni perkara kriminalisasi”. Tegas Hasri Jack.
Putusan vonis bebas disambut haru oleh keluarga, kerabat dan seluruh masyarakat yang hadir menyaksikan proses persidangan ini. Air mata dan ucap syukur dari keluarga ,pihak BAZNAS Enrekang dan para Dosen Unimen bergemah diruang sidang. Mereke serentak mengucapkan Takbir atas kebebasan enam terdakwa.
Selain vonis bebas, hakim juga memulihkan hak para terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya. Adapun biaya perkara dibebankan kepada negara.
Majelis hakim menilai unsur melawan hukum dalam dakwaan primer jaksa penuntut umum tidak terpenuhi. Hakim juga menilai para terdakwa hanya menjalankan pengelolaan dan penyaluran dana zakat tanpa ditemukan adanya niat jahat. (Sry)

