WFH Diterapkan di Pemkab Maros, 1.838 Pegawai WFH Demi Hemat Energi

WFH Diterapkan di Pemkab Maros, 1.838 Pegawai WFH Demi Hemat Energi

MAROS, UPEKS– Sebanyak 1.838 pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Maros mulai menerapkan sistem kerja Work From Home (WFH). Kebijakan ini mengikuti arahan Presiden Prabowo Subianto dalam upaya penghematan energi secara nasional.

Sekretaris Daerah Kabupaten Maros, Andi Davied Syamsuddin, menjelaskan penerapan WFH mencakup sekitar 40 hingga 42 organisasi perangkat daerah (OPD). Meski demikian, layanan dasar tetap berjalan normal.

Bacaan Lainnya

Sektor pendidikan dan kesehatan tidak terdampak kebijakan ini. Aktivitas belajar mengajar di sekolah tetap berlangsung seperti biasa, sementara fasilitas kesehatan seperti puskesmas tetap memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat.

“Guru jumlahnya lebih dari 3.000 orang, semuanya tetap bekerja dari kantor. Tenaga kesehatan juga demikian,” tegasnya saat ditemui, Jumat (10/4/2026).

Instansi yang berkaitan dengan ketenteraman serta penanggulangan bencana juga masih didominasi sistem Work From Office (WFO). Petugas Damkar dan Satpol PP tetap banyak yang bertugas di kantor, begitu pula di BPBD dengan sekitar 40 persen pegawai tetap WFO.

Penerapan WFH difokuskan pada pegawai yang menangani pekerjaan administratif. Di Sekretariat Daerah, dari sekitar 170 pegawai, hanya sekitar 16 orang yang masuk kantor. Sementara di OPD lain, jumlah pegawai yang bekerja di kantor berkisar antara 6 hingga 8 orang.

Selain pembatasan kehadiran, pemerintah juga melakukan penghematan penggunaan fasilitas kantor. Ruang rapat menjadi satu-satunya area yang digunakan, sementara lampu dan perangkat elektronik lain dimatikan saat tidak diperlukan.

Evaluasi kebijakan dilakukan melalui laporan penghematan energi, termasuk penggunaan listrik selama masa WFH. Sistem absensi pun tidak diberlakukan seperti biasa bagi pegawai yang bekerja dari rumah.

“Penilaian kinerja akan dilihat dari laporan pekerjaan masing-masing pegawai,” jelasnya.

Pengawasan kinerja diserahkan kepada masing-masing OPD sesuai kebutuhan dan karakteristik pekerjaan. Kebijakan ini juga diperkirakan berdampak pada tambahan penghasilan pegawai (TPP), meski diharapkan tidak menurunkan kinerja.

Sementara itu, pejabat struktural seperti Eselon II, Eselon III, camat, dan lurah tetap diwajibkan bekerja dari kantor guna memastikan jalannya pemerintahan tetap optimal.