PAW DPRD Sinjai dari PAN Berproses, Kamrianto Diberhentikan dari Keanggotaan Partai

PAW DPRD Sinjai dari PAN Berproses, Kamrianto Diberhentikan dari Keanggotaan Partai

Sinjai, Upeks.co.id – Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Sinjai dari Partai Amanat Nasional (PAN) kini tengah berjalan. Hal ini menyusul pemberhentian Kamrianto dari keanggotaan Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan.

Kepastian tersebut disampaikan Juru Bicara sekaligus Sekretaris DPD PAN Sinjai, Ramli. Ia membenarkan bahwa Kamrianto telah diberhentikan sebagai anggota partai berdasarkan surat keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PAN.

Bacaan Lainnya

“Benar, Kamrianto diberhentikan sebagai anggota PAN Sinjai,” ujar Ramli, Senin (27/4/2026).

Keputusan itu tertuang dalam surat DPP PAN bernomor: PAN/2107/B/K-S/003/IV/2026 yang ditandatangani Ketua Umum Zulkifli Hasan dan Sekretaris Jenderal Eko Hendro Purnomo.

Ramli menjelaskan, pihaknya telah menerima surat tersebut dan langsung menindaklanjutinya dengan mengajukan proses PAW ke DPRD Sinjai melalui Sekretariat Dewan.

“Surat dari DPP tertanggal 7 April 2026 dan sudah kami serahkan ke DPRD Sinjai pada Selasa, 21 April 2026, untuk diproses sesuai mekanisme,” jelasnya.

Adapun Kamrianto merupakan anggota DPRD Sinjai dari daerah pemilihan Sinjai Timur–Tellulimpoe. Saat ini, tahapan PAW masih dalam proses administrasi di DPRD Sinjai. (Awl)