Makassar, Upeks.co.id – Pemerintah Kota Makassar terus memperkuat tata kelola aset daerah melalui inovasi PADAIDI sebagai langkah strategis dalam mempercepat proses sertipikasi aset milik pemerintah.
Upaya ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian hukum terhadap aset daerah sekaligus menjaga agar aset tetap aman, tertib, dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
Program percepatan sertipikasi ini difokuskan pada aset-aset yang memiliki peran penting dalam pelayanan publik, seperti sekolah, puskesmas, serta legalisasi ribuan ruas jalan di Kota Makassar.
Dengan status hukum yang jelas, aset-aset tersebut dapat dikelola secara lebih efektif dan terhindar dari potensi sengketa maupun penyalahgunaan.
Selain memberikan perlindungan hukum, sertipikasi aset juga menjadi fondasi penting dalam mendukung perencanaan pembangunan kota yang lebih terarah, berkelanjutan, dan akuntabel.
Kepastian legalitas aset memungkinkan pemerintah untuk mengoptimalkan pemanfaatannya demi meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat.
Melalui inovasi PADAIDI, Pemerintah Kota Makassar menunjukkan keseriusannya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, profesional, dan berorientasi pada kepentingan publik.
Langkah ini diharapkan mampu memperkuat pengelolaan aset daerah sebagai salah satu pilar pembangunan kota yang berdaya saing.
Dinas Pertanahan Kota Makassar sebagai perangkat daerah yang mengawal pelaksanaan program tersebut menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan pelayanan pertanahan yang profesional, cepat, dan berdampak nyata bagi masyarakat.
Dengan sinergi seluruh pihak, percepatan sertipikasi aset diharapkan dapat mendukung terwujudnya Kota Makassar yang semakin tertata, maju, dan memberikan pelayanan publik yang berkualitas bagi seluruh warganya.(*)

