MAROS, Upeks – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Maros mempersiapkan pengusulan remisi Hari Raya Idul Fitri bagi warga binaan kepada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan di Jakarta.
Saat ini jumlah warga binaan di Lapas Maros mencapai 274 orang. Dari total tersebut, sebanyak 150 narapidana dinilai memenuhi syarat untuk diusulkan menerima pengurangan masa hukuman.
Proses pemberian remisi dilakukan melalui seleksi ketat dengan sejumlah persyaratan. Narapidana harus telah menjalani masa pidana minimal enam bulan, berkelakuan baik, serta aktif mengikuti program pembinaan di dalam lapas.
Data tersebut menunjukkan lebih dari separuh penghuni Lapas Maros memperlihatkan perkembangan positif selama menjalani pembinaan.
Adapun rincian usulan besaran remisi yang diajukan terdiri dari berbagai kategori, yaitu 15 hari untuk 39 narapidana, satu bulan untuk 101 narapidana, satu bulan 15 hari bagi 9 narapidana, serta dua bulan untuk satu narapidana.
Berdasarkan jenis perkara, narapidana kasus narkotika menjadi kelompok terbanyak yang diusulkan menerima remisi dengan jumlah mencapai 60 orang.
Selain itu, usulan juga mencakup narapidana dari berbagai kasus pidana lain seperti perlindungan anak, pencurian, penggelapan, dan penipuan.
Kepala Lapas Kelas II Maros, Ali Imran, menyebut terdapat pula narapidana kasus pembunuhan yang masuk dalam daftar usulan.
“Ada sekitar 10 orang narapidana kasus pembunuhan yang diusulkan menerima remisi tahun ini,” ujarnya.
Di sisi lain, terdapat tiga warga binaan perempuan dalam daftar usulan, terdiri dari dua narapidana kasus narkotika dan satu kasus penipuan.
Tidak Ada Narapidana Bebas Saat Lebaran
Meski terdapat ratusan usulan pengurangan masa hukuman, pihak lapas memastikan tidak ada narapidana yang langsung bebas pada Hari Raya Idul Fitri. Remisi yang diberikan hanya berupa pemotongan masa pidana sehingga warga binaan tetap menjalani sisa hukuman di dalam lapas.
Keputusan akhir terkait persetujuan remisi tersebut sepenuhnya berada di tangan pemerintah pusat.
“Kami masih menunggu Surat Keputusan dari Jakarta. Biasanya SK tersebut diterima satu hari sebelum Lebaran,” tutupnya.(alf)

