ENREKANG, UPEKS.co.id–Akibat menenggak minuman keras hingga mabuk seorang pria berinisial JO usia 30 tahun warga Desa Batu Ke’de, Kecamatan Masalle menganiaya Ruslan 21 tahun warga Desa Kendenan, Kecamatan Baraka hingga mengakibatkan korban meninggal dunia. Penganiayaan berujung maut ini terjadi di wilayah kerja Polsek Baraka, Polres Enrekang pada tanggal 19 Februari 2026 tepat di malam pertama Bulan Suci Ramadan 1417 H.
Hal ini disampaikan Kapolres Enrekang AKBP Hari Budiyanto,SH,.S,.IK,.MH didampingi Kasat Reskrim AKP Herman, SG, Kanit 1 Reskrim Kanit I Sat Reskrim Polres Enrekang Iptu Fadly Fachrezi Kanggoasa, S.Tr.K, AKP Abd. Samad, SH, MH Kasi Humas Polres Enrekang dan Aiptu Hermawan, SH pada Konferensi Pers yang berlangsung di Ruang Lobby Polres Enrekang, Selasa (24/2/26).
Kapolres menjelaskan tempat kejadian perkara di Barereng, Dusun Awo, Desa Kendenan, Kecamatan Baraka sekitar pukul 19.00 Wita. Berawal dari ketersinggungan saat pelaku menanyakan video yang sedang dia tonton kepada korban namun mendapat jawaban yang menyinggung perasaan pelaku sehingga terjadi perkelahian.
” Pelaku dan korban adalah teman berkumpul atau kawan. Modus dari kejadian ini adalah sakit hati karena ucapan dari korban, berawal dari korban dan si pelaku berkumpul malam hari sambil minum minuman keras tradisional atau ballo yang didapat dari luar Kabupaten Enrekang, yaitu didaerah Tana Toraja. Dalam kondisi setengah mabok pelaku merasa tersinggung dengan kata-kata korban yang akhirnya terjadi perselisihan dan perkelahian dan seketika itu pelaku mengambil parang kemudian menusuk paha korban”. Terang Kapolres Enrekang.
Kapolres menjelaskan tusukan parang pelaku di paha korban tembus mengenai pembuluh darah Vena besar yang mengakibatkan pendarahan. Namun karena korban tidak segera ditangani menyebabkan korban kehabisan darah dan akhirnya meninggal dunia.
” Setelah kejadian pelaku sempat pulang kerumah dari situ yang bersangkutan dengan kesadaran dirinya melaporkan ke Polsek Alla oleh anggota diamankan kemudian dibawa ke Polres Enrekang”. Tambahnya.
JO diancam hukuman pidana maksimal 15 tahun dan minimal 7 tahun. Pelaku dikenakan pasal 458 ayat 1 subsider pasal 466 ayat 3 KUHP, UU No.1 Tahun 2023 atau UU No. 1 Tahun 2026 tentang tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan kematian.
Saat ini JO dan barang bukti berupa sebilah parang, baju dan celana pendek yang terdapat bercak berwarna coklat kemerahan yang diduga darah sedang dalam tahanan Polres Enrekang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kapolres mengatakan, peristiwa ini spontan terjadi dan bukan direncanakan. (Sry)

