16.800 Jiwa Masyarakat Enrekang Dinonaktifkan Sebagai Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan

16.800 Jiwa Masyarakat Enrekang Dinonaktifkan Sebagai Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan

ENREKANG,UPEKS.co.id — Sebanyak 16.800 (Enam Belas Ribu Delapan Ratus) jiwa Masyarakat Kabupaten Enrekang dinonaktifkan sebagai PBI JK Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) oleh Kementerian Sosial RI. Tidak sedikit masyarakat dibuat panik oleh kondisi tersebut, apalagi mereka yang sedang dalam perawatan dokter atau dalam kondisi rawat jalan.

Ditemui diruang kerjanya, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Enrekang Subiyanto Syamsudin, SE mengatakan penonaktifan tersebut dilakukan oleh sistem di tingkat Kementerian Sosial RI.

Bacaan Lainnya

“Jadi terhitung mulai tanggal 1 Februari 2026 sudah di nonaktifkan oleh sistem dari Kementerian Sosial RI. Jumlah 16.800 itu diputus oleh Pusat karena Desilnya tinggi, dia masuk Desil 6 sampai 10. Kalau dia sudah masuk desil 6 sampai 10 berarti sudah dianggap mapan dan tidak layak lagi di atensi oleh bansos. PBI JK ini kan Bansos juga,”kata Kadis Sosial Subiyanto Syamsudin.

Kadis Sosial memprediksi dengan lahirnya Permensos baru akan semakin banyak lagi Masyarakat yang datang mengadu ke Dinsos jika nanti bantuan PKH, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tiba-tiba hilang, Dia mengatakan Permensos yang baru hanya memberikan bantuan PKH dan BPTN hanya kepada Masyarakat yang masuk Desil 1 sampai Desil 4.

“Kalau PBI JK itu masih aman sampai Desil 5. Pemutusan ini langsung dari Pusat dan tiba-tiba kita dapat informasi bahwa 16.800 diputus PBI JK nya. Saat ini kita sedang bekerja mengusulkan lagi nama-nama yang selqmq ini belum pernah mendapatkan PBI JK ke Pusat untuk menggantikan yang 16.800 jiwa di nonaktifkan itu,”lanjut kadis.

Subiyanto mengatakan diharapkan mereka yang sudah dinonaktifkan PBI JK nya untuk beralih ke BPJS mandiri karena sudah dianggap layak. Namun Subiyanto mengatakan ada perlakukan khusus oleh Pemda bagi pasien yang benar-benar urgent seperti rawat inap dan itupun dilakukan secara selektif dan berbagai kelengkapan yang harus pasien siapkan terutama di Rumah Sakit tempat pasien dirawat. Intinya yang PBI JK nonaktifkan bisa diaktifkan atau di reaktivasi kembali tetapi melalui berbagai prosedur.

Berikut mekanisme reaktivasi penerima PBI JK :
– Peserta PBI JK yang dinonaktifkan pada saat akan berobat, maka dapat meminta surat keterangan berobat ke Rumah Sakit atau Fasilitas Kesehatan seperti Puskesmas dan lainnya.
– Peserta PBI JK melapor ke Dinas Sosial untuk diaktifkan kembali
– Petugas Dinas Sosial memverifikasi data peserta tersebut
– Dinas Sosial membuat surat keterangan reaktivasi dan menginput data melalui aplikasi SIKS NG
– Petugas Kemensos memverifikasi dokumen permintaan reaktivasi tersebut.
– Dokumen yang telah di verifikasi dan disetujui Kemensos akan disampaikan ke BPJS Kesehatan untuk di verifikasi lebih lanjut.
– Apabila BPJS menyetujui permohonan reaktivasi maka BPJS akan mengaktifkan kembali kepesertaannya.

Reaktivasi PBI JK adalah proses pengembalian status kepesertaan penerima bantuan iuran jaminan kesehatan (PBI JK) agar aktif kembali. Tujuannya adalah agar peserta yang sempat dinonaktifkan dapat kembali memperoleh dan mengakses layanan jaminan kesehatan gratis yang ditanggung oleh Pemerintah.

Reaktivasi dapat dilakukan terhadap individu yang dinonaktifkan karena
– Berada pada Desil 6 – 10 dan Desil belum ditentukan, namun masih membutuhkan layanan kesehatan segera karena mengalami penyakit kronis, katastropik atau kondisi darurat medis yang membahayakan keselamatan jiwa.
– Tidak terdapat dalam DTSEN
– Merupakan bayi dari ibu penerima PBI JK yang terhapus dari kepesertaannya
– Peserta yang dapat di reaktivasi bukan merupakan peserta yang mengalami penonaktifan kepesertaan PBI JK dalam kurun enam bulan terakhir. (sry)