Enrekang, Upeks.co.id — Mutasi besar-besaran yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Enrekang belum juga reda dari perbincangan publik. Setelah 80 pejabat eselon III dan IV digeser dari jabatannya, kritik bermunculan dari berbagai kalangan yang mempertanyakan logika penempatan sejumlah pejabat. Namun di tengah sorotan itu, Kepala BKPSDM Enrekang Kurniawan menegaskan satu hal: tidak ada aturan yang dilanggar, dan seluruh proses telah mendapatkan persetujuan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Baru-baru ini Bupati Enrekang Yusuf Ritangnga melakukan mutasi besar-besaran, Senin (25/5/26). Sebanyak 80 Pejabat Eselon 3 dan Eselon 4 digeser. Yusuf Ritangnga tegas mengatakan mutasi adalah langkah penyegaran Organisasi dan akan terus melakukan evaluasi secara berkala terhadap kinerja mereka . Diapun menyadari jika akan ada pihak-pihak yang tidak puas dan menilai jika mutasi tersebut tidak adil.
Selang beberapa hari setelah pelantikan Bupati mendapat berbagai kritikan tajam dan mendalam atas kebijakannya itu. Banyak kalangan berpendapat mutasi yang dilakukan sarat muatan politik sehingga menciderai prinsip reformasi birokrasi. Bahkan dengan tegas masyarakat mengatakan jika mutasi besar-besaran kali ini tidak berbasis pada evaluasi kinerja yang objektif, melainkan sekadar bagi-bagi Jabatan.
Beberapa yang menjadi sorotan tajam adalah, pejabat yang berlatar belakang Sarjana Pendidikan justru dimutasi ke Bagian yang paling Tehnis yaitu sebagai Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan Kabupaten Enrekang. Sebaliknya yang berlatar belakang Bidan justru dibawa ke kelurahan sebagai Kepala Seksi Pelayanan Umum, padahal sebelumnya bidan tersebut bertugas di Rumah Sakit Puang Sabbe, Anggeraja sebagai Kepala Seksi Pelayanan Medis. Pejabat yang berlatar belakang Sarjana Pendidikan di mutasi sebagai Kepala Bidang Metrologi dan masih banyak lainnya yang dianggap dapat merusak stabilitas kinerja layanan publik.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Enrekang, Kurniawan menegaskan tak ada aturan yang dilanggar dalam mutasi tersebut. Dia menegaskan mutasi terhadap 80 Pejabat Eselon 3 dan 4 tersebut sudah sesuai norma standar prosedur dan kriteria atau sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
” Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Pak Fajar memang Sarjana Pendidikan tetapi dia tidak pernah menjadi guru. Selama menjadi ASN Pak Fajar pekerja di Pemerintahan dan saya yakin dia dapat menjalankan tugasnya dengan baik sebagai Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat”. Kata Kurniawan.
” Mengenai Bidan yang dimutasi, sekarang ini sudah banyak bidan yang sudah masuk pada struktural contoh, di BKKBN. Mutasi Bidan Suarti Syamsuri hanyalah perpindahan jabatan struktural saja, dari Kepala Seksi Pelayanan Medis, dipindahkan di Kelurahan Lakwan, Anggeraja sebagai Kasi pelayanan Umum. Ini karena kita sudah kelebihan tenaga Bidan. Jadi apa yang kami lakukan sudah sesuai nomenklatur, sudah sesuai aturan. Tabe, semua mutasi sudah sesuai prosedur dan telah mendapatkan persetujuan teknis dari BKN”, kata Kepala BKPSDM Enrekang, Kurniawan
Kurniawan juga meluruskan bahwa mutasi menabrak sejumlah regulasi,dia memastikan tidak ada hal yang dilanggar karena semua mutasi yang dilakukan sekarang ini harus mendapatkan persetujuan dari BKN.
” Dan mutasi yabg dilakukan sudah ada persetujuannya, jadi dimana letak kesalahannya”, tutup Kurniawan. (Sry)

