Kuasa Hukum Korban Penipuan Developer Apresiasi Langkah Progresif BPN Kabupaten Bogor I

Kuasa Hukum Korban Penipuan Developer Apresiasi Langkah Progresif BPN Kabupaten Bogor I

BOGOR, UPEKS.co.id – Sigit Kurniawan, Kuasa hukum warga korban penipuan developer perumahan PT. Afara Mandiri Suryatama mengapresiasi langkah konkret Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I yang akhirnya menerapkan tindakan progresif serta proporsional dalam menangani Permohonan Sertifikat Hak Milik (SHM) Perorangan pada perkara kasuistik.

Sigit Kurniawan menyampaikan keputusan BPN Kabupaten Bogor I membuktikan bahwa Pemerintah sungguh-sungguh hadir dan bekerja dengan akal sehat sekaligus empati penuh terhadap kondisi faktual warga.

Bacaan Lainnya

Para Pemohon SHM merupakan korban penipuan developer PT Afara Mandiri Suryatama atas perumahan di wilayah Cihideung Ilir, Ciampea, Kabupaten Bogor. Frasa Penipuan ini menjadi layak diketahui publik setelah Pengadilan Negeri Cibinong menghukum salah satu pengurus sebagaimana termaktub dalam perkara nomor: 395/Pid.Sus/2025/PN Cbi.

“Mereka para pemohon berstatus korban, mereka bukan meneruskan tanggung jawab developer melainkan mereka menolong diri sendiri masing-masing karena ditelantarkan developer, mereka juga bukan pelaku usaha lazimnya badan hukum perseroan. Jangankan berfikir usaha bisa makan untuk kebutuhan sehari-hari saja sudah bersyukur,” ucap Sigit Kurniawan dalam keterangan tertulisnya, Selasa (13/1/2026).

Dikatakan Sigit, pemohon ini warga yang telah menguasai fisik tanah bertahun-tahun dan telah menempuh langkah hukum secara wajar.

“Ketika pemerintah menggunakan diskresi atas kasus ini dan tidak menambah beban administratif, percaya lah di situlah hukum benar-benar dirasakan manfaatnya oleh rakyat,” ujar Sigit.

Sebelumnya, proses sertifikasi sempat mengalami stagnansi karena adanya kewajiban pengurusan Gambar Situasi atau Site Plan melalui Pemerintah Daerah. Stagnansi tersebut karena Pemerintah Kabupaten Bogor secara konsisten menyatakan pengurusan Site Plan atau gambar situasi hanya dapat dilakukan oleh badan hukum atau pelaku usaha.

Kondisi ini jelas Sigit, menimbulkan paradoks administratif, karena para pemohon adalah warga pemohon perorangan atau persisnya korban yang tidak mungkin berfikir pembentukan badan hukum, hanya untuk memenuhi satu persyaratan administratif.

Situasi tersebut menyebabkan kuasa hukum warga berfikir keras dan harus berputar lintas instansi. Kendati pada akhirnya tidak ada solusi yang jelas dari Pemda Kabupaten Bogor ketika itu.

Dalam konteks hukum administrasi lanjut Sigit, kondisi ini mencerminkan stagnansi pelayanan publik akibat penafsiran hukum yang terlalu sempit restriksi terhadap teks undang-undang.

“Luar biasa positivistik-nya mereka membaca teks-teks hukum, kalau saya umpankan metode penafsiran hermeneutik apakah mereka mau dengar metode penafsiran saya, kelakar jengkel ketika itu,” lanjutnya.

Titik balik terjadi ketika Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I melalui Koordinator Substansi, Gandi, pada 8 Januari 2026, menyampaikan penjelasan yang kemudian dianggap Sigit yang intinya dalam konteks perkara kasuistik.

Dilanjutkan Sigit, proses pendaftaran SHM perorangan dapat ditempuh dengan mempertimbangkan kondisi faktual, latar belakang hukum asal usul para pemohon, serta fakta penguasaan fisik tanah yang dilakukan dengan itikad baik. Pendekatan ini dinilai sebagai penerapan diskresi dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Pada hari ini, 13 Januari 2026, saya selaku kuasa hukum warga juga mendatangi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN untuk mengonfirmasi langkah BPN tersebut, karena sebelumnya telah bersurat resmi ke kementerian,” ucapnya.

Menurut Sigit, Kementerian pada prinsipnya support dan mengapresiasi penerapan diskresi yang digunakan oleh BPN Kabupaten Bogor I, sepanjang tetap berada dalam koridor hukum administrasi dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB).

“Langkah ini menunjukkan bahwa diskresi dapat menjadi solusi bagi rakyat. Diskresi bukan penyimpangan hukum, melainkan instrumen konstitusional untuk menjamin kepastian hukum dan tentunya keadilan substantif,” pungkas Sigit disela-sela kunjungannya di Kementerian ATR/BPN.(Jay)

Pos terkait