Tak Ada Kejelasan Pembangunan Rumah, Konsumen Ashoka View Akan Tempuh Jalur Hukum

Tak Ada Kejelasan Pembangunan Rumah, Konsumen Ashoka View Akan Tempuh Jalur Hukum
Kuasa hukum Ellen Dewi, Sigit Kurniawan bersama tim, meninjau lokasi Ashoka View.

BOGOR, UPEKS.co.id — Salah satu Konsumen Proyek Perumahan PT Yazfi Gema Persada atau Ashoka View, meradang akibat ketidakjelasan pembangunan rumah dan bersama Kuasa Hukumnya akan mempersoalkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) yang telah ditandatangani, karena dinilainya PPJB tersebut cacat hukum dan menyesatkan konsumen.

Salah satu konsumen bernama Ellen Dewi Yoelistya melalui kuasa hukumnya, Sigit Kurniawan, telah menelaah PPJB tersebut dan menilai bahwa PPJB itu mengandung banyak kekacauan. Terutama substansi Syarat Sah perjanjian sebagaimana Pasal 1320 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (BW) yang tidak dipenuhi Pengembang dengan Itikad baik.

Bacaan Lainnya

“Setelah saya lakukan penelaahan secara hermeneutik, baca unsur-unsur 1320 Kuhperdata kesimpulan saya PPJB tersebut batal demi hukum,” ungkap Sigit Kurniawan dalam keterangan tertulisnya, Minggu (21/9/2025).

Menurut Sigit, PPJB tidak memenuhi syarat objektif sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW).

Dalam perjanjian, sertifikat tanah atau alas hak atas tanah tidak dijelaskan secara rinci kedudukannya, diterangkan dalam perjanjian sertifikat tersebut belum diterbitkan.

“Mereka kan pakai Pasal 1334 Kuhperdata, jadi kondisi terkini sertifikat penting untuk diterangkan secara transparan agar memenuhi asas itikad baik dalam pembuatan perjanjian, “ucap Sigit.

“Keterangan mengenai status sertifikat masih atas nama orang lain dan belum diterbitkan tidak disampaikan secara jujur. Sehingga syarat sah perjanjian sebagaimana Pasal 1320 tadi tidak terpenuhi. Konsekuensi logisnya Perjanjian menjadi batal demi hukum,” sambungnya.

Sigit juga menyoroti klaim pengembang yang menyatakan telah mendapatkan izin dari Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor tanpa adanya penjelasan terperinci dalam perjanjian.

“Saya sudah minta Staff saya untuk bersurat resmi DPMPTSP Kabupaten Bogor pada 19 September 2025, kita tunggu saja jawaban resmi DPMPTSP Kabupaten Bogor, kendati saya yakin betul izinnya pasti tidak ada,” cetusnya.

Pakai “logic” saja lanjut Sigit, bagaimana mungkin DPMPTSP Kabupaten Bogor memberi izin sementara Sertifikat belum diterbitkan. Mana bisa mereka buat Set Plan Area dan sebagainya.

“Nonsense menurut saya, tapi kita tunggu saja Jawaban resmi DPMPTSP Kabupaten Bogor ya. Apalagi klien kami telah membayar lunas pengembang Rp325 juta, namun tidak ada kejelasan siginifikan tentang pembangunan,” tambahnya.

Menurut Sigit, kasus sejenis ini bukanlah yang pertama kali ditangani. Sigit mengungkapkan bahwa sejak Maret 2020 hingga kini, dirinya telah membantu puluhan konsumen yang menjadi korban pengembang bermodus “berkedok Syariah” bernama PT Afara Mandiri Suryatama.

Ia juga menyebut dirinya sebagai satu-satunya pengacara yang berhasil memenangkan gugatan dan mengembalikan kerugian konsumen melalui Putusan Hakim Pengadilan Negeri Cibinong.

“Bagi konsumen Ashoka View yang ingin mendapatkan bantuan hukum, dapat menghubungi melalui nomor telepon saya yang telah tersebar, “imbuhnya.

Ellen Dewi Yoelistya selaku konsumen Ashoka View, merasa pengembang tersebut tidak beres dan tidak akan mampu melaksanakan kewajiban pembangunan rumah.

“Makanya saya ambil pak Sigit Kurniawan sebagai kuasa hukum. Karena saya dapat cerita banyak tentang kiprah pak Sigit Kurniawan dalam menangani perkara ketika melawan pengembang bodong berkedok Syariah di daerah Ciampea Cihideung Ilir, “ucap Ellen.

“Banyak konsumen yang diselamatkan Pak Sigit. Saya sudah chek di Website Mahkamah Agung memang informasi itu benar adanya. Itu sebabnya saya meminta bantuan hukum ke Pak Sigit agar Ashoka View mengembalikan uang,” tutupnya.

Terpisah, Tim Legal Pengembang Ashoka View yang juga selaku marketing, Yuli, dikonfirmasi mengatakan, konsumen tersebut sudah ketemu dengan pengacara membahas masalah ini.

“Bukannya kemarin sudah ketemu dengan pengacara kita (Ashoka View) dan kuasa hukum beliau juga membahas hal ini. Hari Selasa sudah diundang ketemu dengan pengacara kami pak. Silahkan langsung datang saja, “bebernya.(Jay)

Pos terkait