ENREKANG,UPEKS.co.id–Ketua Tim Percepatan Pembayaran Hak Guru (TPPHG) Kabupaten Enrekang, Harianto, S.Ag.,M.Si. akan segera melalukan pengaduan ke Kejaksaan Negeri Enrekang terkait anggaran TPG dan Sertifikat Guru tahun 2023 -2024 yang belum dibayarkan hingga saat ini. Hal ini disampaikan Harianto kepada Upeks melalui telepon selulernya pada Kamis (8/1/2026).
Para Guru sudah mulai jenuh dengan adanya ketidakpastian kapan hak-hak mereka dibayarkan. Orang yang akrab disapa Anto ini mengatakan informasi awal yang mereka dapatkan dana itu sudah pernah cair dan bahkan sudah terbit SP2Dnya, itu artinya dana itu sudah dialihkan atau dialokasikan ke tempat lain.
“Yang akan kita lakukan adalah pengaduan ke Kejaksaan agar segera ditindaklanjuti. Setelah kita dari Kejaksaan kita menunggu petunjuk untuk melengkapi data-data selanjutnya,” kata Harianto.
Ketua Tim Percepatan Pembayaran Hak Guru yang mewakili ribuan Guru ini mengatakan gerakan ini dilakukan karena sudah mencapai titik jenuh karena tak ada lagi solusi yang bisa jadi petunjuk mengenai hak-hak para guru.
“Kalau bisa Kejaksaan mengusut kasus ini secepatnya, minimal kita harapkan hasilnya ada pengembalian dari siapa-siapa saja yang terkait supaya cepat proses pembayarannya, kami berharap prosesnya seperti itu,” kata Harianto.
Para Guru ini tetap mengharapkan hak-hak mereka dikembalikan setelah nantinya di proses di Kejaksaan Negeri Enrekang.
Jika selama ini salah satu tempat ribuan Guru ini mengadu adalah DPRD Kabupaten Enrekang, namun menurut Harianto tak ada titik terang yang diperoleh dari Para Wakil Rakyat ini.
“DPRD itu setelah beberapa bulan yang lalu kami datang, tidak ada titik terang untuk itu. Karena kita usulkan waktu itu agar dimasukkan dalam anggaran Perubahan tapi jawaban dari unsur Ketua waktu itu kan sudah ada SP2Dnya jadi Pemerintah Daerah akan melakukan pelanggaran lagi kalau dibayar lagi karena bisa dikatakan terbayar dua kali,” pungkasnya.
Satu-satunya jalan, kasus ini harus dibawah keranah hukum dan paling lambat Minggu depan kasus ini akan segera dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Enrekang.
Perlu diketahui 45 Milyar hak-hak Guru di Kabupaten Enrekang tahun 2023-2024 tak dibayarkan. Mereka telah melakukan berbagai upaya untuk mencari tahu kemana arahnya anggaran sebesar itu dibawa. Bahkan beberapa kali para Guru ini melakukan aksi demo bahkan mengadukan nasib mereka ke DPRD, namun sekali lagi tak ada solusi yang mereka dapat.
Harianto mengatakan upaya membawa kasus ini ke Kejari Enrekang agar mereka segera mendapatkan haknya.
Permadi Hasan yang saat itu masih menjabat sebagai Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah saat di hubungi untuk di konfirmasi tak mengangkat teleponnya. Namun Upeks mendapatkan jawaban dari Ahmad Nur, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah pembayaran TPG dan Sertifikasi Guru tahun 2023-2024 tidak masuk dalam APBD tahun 2026.
Intinya meski ini sudah masuk dalam utang Daerah namun tahun ini tidak dianggarkan karena jumlahnya sangat besar mencapai 45 Miliar. (Sry)

