MAKASSAR, UPEKS.co.id— Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan secara resmi mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulsel tahun 2026 sebesar 7,21%.
Pengumuman tersebut dilakukan di Rumah Jabatan Gubernur Sulsel, Rabu (24/12/2025). Dengan kenaikan tersebut, UMP Sulsel meningkat dari Rp3.657.527 menjadi Rp3.921.088.
Kenaikan UMP Sulsel 2026 tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Sulsel Nomor 2129/XII/6/2025 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Sulawesi Selatan Tahun 2026. Keputusan tersebut dibacakan oleh Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Sulsel, Raodah
Dalam kesempatan yang sama, Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman mengatakan, penetapan UMP Sulsel 2026 telah melalui proses pembahasan bersama unsur pekerja, pengusaha, dan dewan pengupahan.
Menurutnya, kenaikan tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama yang mempertimbangkan aspirasi pekerja, kemampuan dunia usaha, serta batas atas dan batas bawah pengupahan.
Andi Sudirman menuturkan, seluruh pihak menerima keputusan tersebut dengan baik. Pemprov Sulsel juga menetapkan kebijakan tambahan dalam Surat Keputusan UMP, yakni penerapan Struktur dan Skala Upah (SUSU) bagi pekerja.
Melalui kebijakan itu, pekerja yang telah memiliki masa kerja lebih dari satu tahun atau memiliki pengalaman kerja akan mendapatkan upah berjenjang sebagai bentuk apresiasi atas kinerja dan pengalaman.
Menurutnya, penerapan struktur dan skala upah penting untuk menghindari kesenjangan perlakuan antara pekerja baru dan pekerja berpengalaman.
Ia mengklaim, Sulsel menjadi salah satu provinsi yang lebih awal menerapkan ketentuan struktur dan skala upah tersebut dalam penetapan UMP.
Lebih lanjut, Gubernur menegaskan pemerintah akan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan pengupahan di lapangan.
Perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan dapat dikenakan sanksi, mulai dari teguran hingga rekomendasi kepada kementerian terkait, sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan. (eky)

