ENREKANG, UPEKS.co.id– Beberapa hari lalu tepatnya pada hari Selasa, 2 Desember 2025 Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel menetapkan seorang ASN Pemkab Enrekang sebagai tersangka baru dugaan kasus Korupsi dan ZIS BAZNAS Enrekang tahun 2021-2024.
SL adalah perempuan berusia 40 tahun ASN Pemkab Enrekang, seorang Arsiparis yang sebelumnya bekerja di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispustaka) Enrekang yang kemudian diperbantukan pada Kantor Kejaksaan Negeri Enrekang.
Kejati Sulsel resmi menetapkan SL sebagai tersangka setelah terpenuhinya dua alat bukti yang sah dan SL langsung ditahan selama 20 hari di Rutan Makassar.untuk kepentingan penyidikan.
Dalam kasus ini SL diduga menerima uang pengembalian kerugian Negara dari tersangka sebelumnya namun tidak menyetorkan seluruhnya ke rekening penampungan lain Kejaksaan Negeri Enrekang. Terdapat Rp840 juta rupiah uang yang disimpan oleh SL dari Rp2 Miliar dana yang dia terima.
Lalu bagaimana nasib SL setelah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kajati Sulsel, apakah statusnya sebagai ASN dicopot dan tidak lagi menerima gaji?
Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Enrekang Kurniawan kepada Upeks mengatakan, SL masih tetap berstatus ASN selama belum ada keputusan Pengadilan yang berkekuatan hukum dan final.
“Saat ini SL masih menerima gaji secara utuh dan masih berstatus ASN. Itu berlaku sampai ada inkrah atau keputusan Pengadilan yang berkekuatan hukum. Sekarang ini SL masih terduga dan proses hukumnya masih berjalan, apalagi jika SL melakukan banding tentu prosesnya akan panjang”. Kata Kurniawan saat diwawancara oleh Upeks melalui telepon selulernya.
Demikian juga statusnya sebagai ASN, jika SL telah inkrah maka akan dilayangkan surat pemecatan terhadap dirinya. Selalu Kepala BKPSDM, Kurniawan menegaskan siapapun jika ada ASN yang berani berbuat dan melanggar hukum maka dia harus menanggung resikonya.
“Berani berbuat, harus berani bertanggung jawab”. Tambahnya.
Ditanya soal Upaya pendampingan hukum yang dilakukan Pemkab Enrekang terhadap SL, Kurniawan mengatakan itu ranahnya Kabag Hukum.
Sementara itu Sekretaris Dispustaka Kabupaten Enrekang, Aswan Anjas mengatakan sampai saat ini pihak Dispustaka belum melakukan tindakan apapun terkait kasus SL, pihak Dispustaka masih menunggu arahan dari Pimpinan ASN dalam hal ini Sekda Enrekang terkait kasus SL. Meskipun SL sebelumnya aktif sebagai Arsiparis di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Enrekang, namun SL terjerat kasus hukum setelah bekerja sebagai titipan di Kejari Enrekang.
” Jadi kami masih menunggu arahan dari Pimpinan dan juga petunjuk dari BKPSDM. Sampai saat ini kami belum bisa mengambil langkah apapun sebelum ada petunjuk dan arahan dari Sekda dan juga dari BKD.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Enrekang A. Ridwan saat dihubungi melalui telepon selulernya belum memberi jawaban terkait SL yang saat ini menjadi tersangka dan ditahan oleh Kejati Sulsel. (Sry)

