PANGKEP,UPEKS.co.id– Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik yang cepat, transparan, dan humanis, Kepolisian Negara Republik Indonesia terus berinovasi. Salah satunya melalui penerapan Aplikasi SKCK Full Online yang kini telah terintegrasi dalam Super App Polri.
Melalui sistem digital ini, masyarakat dapat mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dengan lebih cepat, mudah, dan efisien—tanpa lagi dibatasi domisili KTP. Cukup melalui ponsel, seluruh proses pengurusan dapat dilakukan di mana saja dan kapan saja.
Polres Pangkep menjadi salah satu jajaran yang telah mengimplementasikan sistem SKCK Full Online tersebut, sejalan dengan visi transformasi digital Polri menuju pelayanan publik modern.
“Dengan aplikasi ini, masyarakat cukup mengisi data diri, mengunggah dokumen, lalu memilih lokasi cetak serta tanggal pengambilan SKCK sesuai kebutuhan. Semua bisa dilakukan secara mandiri melalui Super App Polri,” jelas Kasat Intelkam Polres Pangkep, Iptu Zulficar, S.Sos., M.Si.
Tak hanya mempermudah masyarakat, sistem ini juga menghadirkan inovasi dalam mekanisme pembayaran PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) yang kini dilakukan melalui virtual account bank resmi, sehingga menutup celah praktik pungutan liar (pungli).
“Langkah ini merupakan wujud nyata komitmen Polri dalam menghadirkan layanan publik yang profesional dan berintegritas. Kami ingin masyarakat merasakan kemudahan tanpa khawatir birokrasi berbelit,” tambahnya.
Dengan inovasi digital ini, Polres Pangkep terus mendukung visi Polri menuju pelayanan publik berbasis teknologi yang modern, transparan, dan terpercaya.(sah)

