MAKASSAR, UPEKS.co.id – Puluhan jurnalis yang tergabung dalam Koalisi Advokasi Jurnalis (KAJ), melakukan unjuk rasa di depan gedung AAS Building, Jl Urip Sumiharjo, Kota Makassar, Selasa (4/11/2025).
Mereka menggelar aksi unjuk rasa dalam bentuk solidaritas sekaligus memprotes adanya gugatan perdata Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman terhadap majalah Tempo.
Tindakan Amran yang meminta ganti rugi sebesar Rp 200 miliar kepada Tempo itu, dinilai melanggar mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Berdasarkan pantauan di lokasi, aksi jurnalis dari berbagai media di Makassar ini, dimulai sekitar pukul 14:00 Wita. Para jurnalis membawa berbagai baliho dan spanduk bernuansa protes terhadap kebebasan pers.
Bahkan mereka memasang papan karangan bunga sebagai wujud protes untuk gugatan Mentan tersebut kepada Tempo. Papan karangan bunga dengan ukuran 3×3 meter itu bertuliskan “Amran Sulaiman Kamu Jahat Sama Jurnalis”.
Aksi bermula berjalan damai. Namun tak lama, sempat diwarnai kericuhan akibat sejumlah massa yang keluar dari gedung AAS Building mengatasnamakan aliansi Mahasiswa dan Petani Bersatu Sulsel.
Mereka juga menggelar aksi unjuk rasa dan berupaya membubarkan massa puluhan jurnalis tersebut. Papan karangan bunga yang dibawa puluhan jurnalis sempat hendak direbut massa.
Bahkan setelah aksi unjuk rasa usai, salah satu masyarakat yang tergabung dalam unjuk rasa KAJ dipukuli oleh massa yang tidak dikenal.
Koordinator Aksi, Sahrul Ramdhan mengatakan bahwa unjuk rasa Koalisi Advokasi Jurnalis (KAJ) dilakukan bersama seluruh lembaga pers mahasiswa, lembaga independen, maupun masyarakat sipil.
“Aksi solidaritas ini kami pandang perlu, karena menjadi ancaman serius terhadap kemerdekaan Pers hak publik untuk mendapatkan informasi,” kata Sahrul.
Menurutnya, gugatan terhadap Tempo yang kini memasuki proses sidang awal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menjadi cela sekaligus legitimasi negara melalui lembaga kementerian untuk membungkam ruang demokrasi dalam konteks apapun. Padahal, peran Pers berada pada pilar keempat demokrasi.
“Tempo saja digugat, apalagi kita-kita ini mau menyuarakan kebenaran. Sudah sangat jelas, aturan dalam Undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers serta ada mekanisme di Dewan Pers yang dapat ditempuh, tapi semuanya terkesan diabaikan,” ucap pengurus bidang Advokasi AJI Makassar ini.
Melalui gugatan tersebut, kemerdekaan kebebasan pers, media dan jurnalis, kebebasan berpendapat, kebebasan berekspresi, lembaga independen, aktivis, hingga individu melalukan kritik akan tidak berguna, bila mana gugatannya itu di kabulkan.
Gugatan perdata kepada TEMPO yang memantik Mentan Amran itu bermula dari poster berita edisi 16 Mei 2025 berjudul “Poles-poles Beras Busuk”.
Poster ini menjadi pengantar ke dalam artikel ‘Risiko Bulog Setelah Cetak Rekor Cadangan Beras Sepanjang Sejarah’.
Meski penyelesaian sengketa pers memiliki dua mekanisme yaitu hak jawab atau koreksi dan penyelesaian di Dewan Pers sebagai mediator, namun tidak menyurutkan niatannya menggugat melalui suruhan pejabat ASN di Kementerian Pertanian.
“Gugatan Immateril bernilai Rp200 miliar dan kerugian Materil Rp19.137.000 tidak masuk akal. Ini menunjukkan abuse of power dan bentuk kriminalisasi kerja jurnalis, serta ada upaya membungkam, membangkrutkan media serta menakut-nakuti jurnalis mengawasi para pejabat publik bebas bermain,”ujar dia.(Jay)



