MAKASSAR, UPEKS.co.id — Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenham) Sulsel, menggelar tasyakuran memperingati Hari Bakti Kemenham, Selasa (21/10/2025).
Kepala Kanwil Kemenham Sulsel, Daniel mengungkapkan bahwa meski baru sekitar sembilan bulan terbentuknya Kanwil Kemenham sejak Maret lalu, pihaknya telah fokus pada sejumlah prioritas kerja strategis.
“Memang untuk Sulawesi Selatan ada beberapa konsentrasi kita terkait beberapa target-target. Salah satunya penguatan kapasitas HAM bagi masyarakat,” ujar Daniel.
Program penguatan HAM menyasar aparatur negara, masyarakat, komunitas, dan pelaku usaha. Meski beberapa target belum tercapai sepenuhnya, namun pencapaian signifikan telah diraih, seperti melampaui target pada segmen komunitas dan pelaku usaha.
“Komunitas awalnya ditargetkan lima kelompok, tapi kita sudah capai sepuluh. Untuk pelaku usaha targetnya hanya sepuluh, tapi sekarang sudah lima puluh,” jelas Daniel.
Sementara itu, angka 82 ribu yang disebut merujuk pada jumlah ASN yang menjadi sasaran program sosialisasi HAM di wilayah kerja Kanwil Sulsel, termasuk Sulawesi Tenggara.
“Kami berharap aparatur negara bisa menjadi aktor utama dalam pelayanan publik yang berlandaskan prinsip-prinsip HAM. Mulai dari pengambilan kebijakan, komunikasi dengan masyarakat, hingga pelayanan langsung,” ungkapnya.
Menurutnya, risiko pelanggaran HAM justru bisa muncul dari hal-hal yang dianggap sepele, seperti komunikasi yang tidak berkenan atau SOP pelayanan yang tidak dijalankan dengan semestinya.
Selama berdirinya Kanwil Kemenham, sedikitnya ada sembilan pengaduan HAM yang Masuk. Namun mayoritas selesai secara mediasi.
Kepala Bidang Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kanwil Sulsel, Ayusriady, mencatat bahwa sepanjang tahun ini terdapat sembilan pengaduan HAM yang masuk secara tertulis. Semua kasus ditangani dengan pendekatan dialogis dan mediasi.
“Sembilan pengaduan ini sifatnya beragam. Tapi semuanya berhasil dikomunikasikan dengan baik. Ada yang melalui klarifikasi, mediasi, atau menyurat ke pihak-pihak terkait,” jelas Ayusriady.
Menariknya, isu-isu yang masuk mayoritas bukan terkait pelanggaran berat, melainkan kasus-kasus rumah tangga atau persoalan hukum perdata, seperti sengketa tanah yang bukan merupakan domain Kemenham.
Salah satu kasus yang mencuat adalah dugaan pernikahan kedua tanpa perceraian dari pernikahan pertama. Pihak Kanwil kemudian berkoordinasi dengan Kementerian Agama dan pemerintah setempat untuk menindaklanjuti laporan tersebut.
“Kasusnya bukan KDRT, tapi soal kejelasan status istri pertama karena suaminya menikah lagi. Dua dari sembilan kasus masih dalam proses, sisanya sudah tuntas,” bebernya.(Jay)


