MAKASSAR, UPEKS.co.id – Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polda Sulsel, gelar Rapat Koordinasi (Rakor) pengendalian harga beras, di Baruga Lappo Ase, Jl AP Pettarani, Makassar, Rabu (22/10/2025).
Rakor Pengendalian harga beras tersebut, dihadiri langsung oleh Direktur Pengawasan Penerapan Standar Keamanan dan Mutu Bapanas, Brigjen Pol Hermawan dan Kasatgas Pangan Polda Sulsel, Kombes Pol Dedi Supriyadi.
Dihadiri pula para kepala satuan (kasat) reskrim polres jajaran Polda Sulsel, baik secara langsung maupun virtual. Turut hadir pihak Bulog dan beberapa produsen beras di wilayah Sulsel.
Kasatgas Pangan Polda Sulsel, Kombes Pol. Dedi Supriyadi mengatakan, pihaknya dari Satgas Pangan Sulsel berkolaborasi dengan Bulog, Bapanas dan Satgas Pangan Pusat Mabes Polri, mengadakan rapat koordinasi pengendalian harga beras.
“Kenapa beras harus dikendalikan, Karena ini wujud nyata kehadiran negara, kehadiran pemerintah, memperhatikan distribusi dan harga beras. Pemerintah sudah menggelontorkan begitu banyak anggaran melalui APBN untuk mewujudkan swasembada dan stabilitas harga beras, “ucap Dede.
Dedi menyebut, kehadiran Satgas adalah untuk memastikan harga beras di pasaran sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) yang dikeluarkan oleh Bapanas.
Selanjutnya memastikan tidak ada penimbunan maupun perbuatan curang, misalnya repacking untuk meningkatkan mutu yang tidak sesuai aturan perundang-undangan.
“Kami berkolaborasi dengan Kanwil Bulog, Dinas Perdagangan, Dinas Ketahanan Pangan, BPS dan pihak lainnya untuk memastikan harga beras di Sulsel sesuai ketentuan. Kegiatan ini tidak hanya di Sulsel, tetapi serentak di seluruh Indonesia, sebagai turunan dari kegiatan yang pernah kami lakukan di pusat, “bebernya.
Dikatakan Dedi, dari pemantauannya dua daerah dari 24 kabupaten/kota yang ada di Sulsel ada sedikit harga diatas HET. Yakni Kabupaten Enrekang dan Palopo. Itupun di Palopo maupun Enrekang harganya tidak berbeda jauh, hanya berkisar Rp100-Rp200 saja.
“Nanti akan kami asistensi. Kami pelajari dengan data-data itu, apakah terjadi penimbunan atau suplai yang kurang. Jika suplai kurang, Bulog harus segera melakukan operasi pasar di sana (Palopo dan Enrekang), “katanya.
Dedi menyebut, HET saat ini beras medium Rp13.500 dan premium Rp14.900 untuk zona 1. Sulsel ini sebut Dedi masuk zona 1, daerah yang penghasil beras. Zona 2 di pinggirannya, kemudian zona 3 itu di Indonesia Timur.
“Saya sudah seoptimal mungkin bekerja sama dengan para Kasat Reskrim, Dinas Perindag, kemudian Bulog di daerah, sampai saat ini belum ditemukan penimbunan, masih aman. Kemudian pasokan stok beras di Bulog Sulsel saat ini nomor dua terbanyak di Indonesia, yakni 512 ribu ton, “sebutnya.
Direktur Pengawasan Penerapan Standar Keamanan dan Mutu Bapanas, Brigjen Pol. Hermawan mengatakan, setelah rakor ini pihaknya bersama bulog akan turun ke lapangan memastikan harga medium dan premium, itu harus sesuai HET.
“Kalau ditemukan besok pada saat operasi pasar ternyata harga di atas HET, kami akan langsung membuat teguran tertulis kemudian kita evaluasi satu minggu ke depan. Jika satu minggu tidak turun, kita lakukan pencabutan izin, “tegasnya.
“Jika pelanggaran ada di pedagang, kami akan tanyakan kenapa dijual mahal?. Kalau dia bilang dari distributor atau produsen harganya sudah cukup tinggi, selain teguran tertulis kepada pedagang, kami juga berikan kepada distributor, “tegasnya lagi.
Mantan Ditnarkoba Polda Sulsel ini menjelaskan, kalau misalnya mereka masih menjual di atas HET, dalam satu minggu ke depan, tentu akan direkomendasikan pencabutan izin.
Kemudian terkait pemeriksaan label dan mutu lanjut Hermawan, pihaknya harus melakukan pemeriksaan di lab selama 14 hari. Untuk memastikan benar tidak mutu beras yang dia jual.
“Apakah beras premium yang dikemas itu sesuai dengan mutunya. Itu kan batas maksimal 15 persen patahannya. 16 persen itu sudah masuk kategori medium. Banyak kasus di Jakarta kemarin, itu karena beras medium dijual sebagai premium,” lanjutnya.
Termasuk juga kata Hermawan, bagaimana dengan label, jika informasi pada label tidak sesuai isi, itu bisa pidana. Mutu pun demikian bila hasilnya lab tidak sesuai.
“Namun untuk saat ini, agar suasana tidak ricuh, karena kami juga ingin menjaga suasana harmonis, kami lakukan teguran tertulis terlebih dahulu, lalu pencabutan izin. Kalau masih nakan lagi, terakhir adalah penegakan hukum pidana. UU Perlindungan Konsumen itu, 5 tahun penjara dan denda di atas Rp5 miliar,” tegasnya.(Jay)




