Makassar, Upeks.co.id– Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar terus berupaya memperkuat tata kelola dan basis data perpajakan daerah melalui penyusunan regulasi yang komprehensif. Hari ini, Bapenda menggelar Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Wali Kota Makassar (RANPERWALI) tentang Nama Pengenal Usaha atau Profesi.
Rapat penting ini dilaksanakan di Ruang Rapat Lt. 3, Kantor Bapenda Kota Makassar, dan dipimpin oleh Plt. Sekretaris Bapenda Kota Makassar. Pertemuan ini dihadiri oleh sejumlah Pejabat struktural terkait di lingkungan Bapenda, termasuk Kepala Bidang dan Kepala Sub Bidang yang bertanggung jawab langsung atas pendataan dan pemungutan pajak daerah. 28 September 2025.
Plt. Sekretaris Bapenda dalam arahannya menekankan bahwa Ranperwali ini memiliki peran strategis. “Tujuan utama Ranperwali tentang Nama Pengenal Usaha atau Profesi ini adalah untuk menciptakan identifikasi yang seragam dan valid bagi setiap entitas usaha dan profesi di Makassar,” jelasnya.
Ranperwali ini diharapkan dapat menjadi dasar hukum yang kuat untuk:
- Memperjelas Subjek dan Objek Pajak: Memudahkan Bapenda dalam memetakan wajib pajak, terutama Pajak Restoran, Pajak Hotel, dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
- Meningkatkan Akurasi Data: Mengurangi potensi kebocoran penerimaan daerah dengan memastikan setiap kegiatan usaha terdaftar dan memiliki pengenal yang resmi.
- Integrasi Data: Mendukung integrasi data antara Bapenda dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis lainnya, seperti Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) dan Dinas Perdagangan.
Para peserta rapat membahas secara mendalam setiap pasal dan ayat dalam rancangan, khususnya terkait mekanisme pendaftaran, bentuk pengenal yang akan digunakan, serta sanksi administratif bagi pelanggar. Hasil pembahasan ini akan disempurnakan sebelum diajukan kepada Wali Kota Makassar untuk penetapan resmi.
Langkah ini menegaskan komitmen Bapenda Makassar untuk terus berinovasi dan memperkuat regulasi demi mencapai target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan mewujudkan Kota Makassar yang mandiri secara fiskal.(*)

