SINJAI, UPEKS.co.id – Polemik Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kabupaten Sinjai semakin panas. LSM Triga Nusantara Indonesia DPC Sinjai menuding pernyataan Bupati Sinjai tidak konsisten dengan realitas di lapangan.
Bupati sebelumnya menyatakan tidak ada kenaikan PBB saat menerima aspirasi demonstran di halaman kantor DPRD kab Sinjai beberapa hari yang lalu, namun fakta yang dialami warga justru berbeda: tagihan PBB tahun ini lebih tinggi dibanding tahun lalu.
LSM menilai kondisi ini bukan sekadar salah paham, tetapi berpotensi menyesatkan publik. “Ada gap besar antara ucapan pejabat dan realita yang dialami masyarakat. Ini menimbulkan pertanyaan serius soal transparansi dan akuntabilitas keuangan daerah,” tegas LSM Triga Nusantara dalam pernyataannya.
Mereka mendesak Pemkab Sinjai segera memberi klarifikasi terbuka terkait perbedaan tarif PBB, sekaligus memulihkan kepercayaan publik yang mulai luntur. Selain itu, mereka menekankan pentingnya pengawasan lebih ketat agar tidak terjadi praktik penyalahgunaan kewenangan.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sinjai, H. Asdar Amar Dermawan, mencoba meredam isu tersebut. Ia menegaskan bahwa tidak ada kenaikan tarif PBB, melainkan hanya penyesuaian batas minimal pembayaran yang naik dari Rp10 ribu menjadi Rp20 ribu, sesuai Perda. “Itu pun tetap dihitung berdasarkan luas NJOP bangunan,” katanya melalui salah satu media online.
Namun, pernyataan itu justru menambah tanda tanya. Jika hanya penyesuaian minimal, mengapa warga dengan nilai NJOP lebih tinggi juga mengaku terbebani kenaikan? LSM menilai jawaban pemerintah belum menyentuh akar masalah, sehingga perlu audit terbuka atas implementasi Perda tersebut.
LSM Triga Nusantara menegaskan akan terus mengawal persoalan ini, sekaligus mengajak masyarakat untuk aktif mengawasi kebijakan publik. Mereka mengingatkan bahwa tanpa kontrol sosial yang kuat, praktik kebijakan abu-abu seperti ini berpotensi merugikan masyarakat kecil. (Awl)

