Penulis: Prof. Dr. Andi Adri Arief, S.Pi., M.Si, (Pakar Bidang Sosiologi Perikanan dan Duta Ahli)
KONFLIK perikanan bukan sekadar soal alat tangkap—melainkan soal keadilan, kuasa, dan masa depan pesisir.
Laut adalah arena konflik, tapi juga bisa menjadi ruang dialog jika dikelola bersama.
Setiap kali kita menyebut laut sebagai “masa depan bangsa”, jarang kita bertanya: masa depan siapa yang dimaksud? Di balik ombak yang tampak tenang, laut Indonesia adalah arena pertarungan kepentingan yang tidak pernah usai—antara nelayan tradisional yang setia pada kearifan lokal, industri besar yang mengincar keuntungan, hingga negara yang kerap hadir sebagai wasit sekaligus pemain.
Konflik sumberdaya perikanan bukan sekadar perselisihan teknis tentang alat tangkap atau wilayah tangkapan, melainkan cermin dari rapuhnya tata kelola, kaburnya batas antara hak dan kekuasaan, serta dilema abadi antara menjaga tradisi dan mengejar modernisasi.
Konflik sebagai Realitas di Laut Konflik di laut adalah realitas yang berlapis.
Secara vertikal, kita melihat benturan antara kebijakan negara dan sistem lokal. Pengalaman Orde Baru dengan sentralismenya mengikis peran sasi di Maluku, panglima laot di Aceh, dan awig-awig di Bali.
Secara horizontal, konflik antar nelayan terjadi di banyak tempat: dari perlawanan nelayan Pekalongan terhadap kapal trawl sejak 1970-an, bentrokan nelayan bagang dan payang di Gresik, hingga perseteruan nelayan tradisional dengan mini trawl di Maros dan Pangkep.
Konflik diagonal pun kerap muncul, ketika kelompok tertentu merasa diperlakukan tidak adil.
Nelayan Lombok Utara, misalnya, terusir dari wilayah tangkap tradisional demi wisata bahari di Gili Trawangan. Di Bangka Belitung, penambangan timah merusak laut dan memaksa nelayan kehilangan ruang hidup. Bahkan hal sederhana seperti perebutan umpan ikan cakalang di Flores Timur bisa memicu perselisihan antardaerah.
Kasus terbaru juga datang dari Bulukumba, Sulawesi Selatan, pada Agustus 2025. Lima nelayan tradisional diserang dan bahkan sempat disandera di tengah laut setelah menegur kapal jaring dari kabupaten tetangga yang memasuki wilayah tangkap terlarang.
Insiden ini dipicu perebutan ruang tangkap tradisional yang sudah diatur oleh Dinas Perikanan setempat—kapal jaring dilarang beroperasi kurang dari 12 mil dari pantai—namun aturan itu kerap dilanggar tanpa penindakan tegas. Peristiwa ini menunjukkan bahwa konflik di laut bukan sekadar persoalan teknis alat tangkap, melainkan menyangkut lemahnya otoritas negara dalam melindungi hak-hak nelayan kecil.
Konflik terbaru juga pecah di Pesisir Selatan, Sumatera Barat, pada September 2025. Sebuah kapal patroli PSDKP dibakar massa nelayan setelah aparat mengejar kapal yang diduga menggunakan pukat lampara dasar (mini trawl).
Alat tangkap ini sebenarnya dilarang sejak 1980 karena merusak ekosistem dasar laut, tetapi masih digunakan sebagian nelayan.
Ketegangan bermula ketika patroli mengejar kapal nelayan hingga ke pantai, namun situasi berbalik saat kapal patroli kandas dan massa nelayan menyerang. Insiden ini memperlihatkan betapa rentannya relasi vertikal antara aparat negara dan masyarakat pesisir: ketika aturan larangan alat tangkap tidak disertai dengan keadilan distribusi teknologi dan mata pencaharian alternatif, hukum formal mudah ditolak, bahkan dilawan secara brutal.
Data Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menunjukkan, sepanjang 2022 saja terdapat lebih dari 120 laporan konflik perikanan tangkap yang melibatkan nelayan kecil, baik akibat tumpang tindih wilayah tangkap, masuknya kapal besar ke zona nelayan tradisional, maupun dampak industri ekstraktif seperti tambang pasir laut.
Di Papua, nelayan lokal kehilangan akses di Laut Arafura karena ekspansi kapal-kapal besar; sementara di Natuna, konflik dengan kapal asing terus berulang hingga menimbulkan ketegangan geopolitik. Angka ini bukan sekadar statistik, melainkan cermin kegagalan tata kelola yang terus berulang.
Akar masalahnya hampir sama: sumberdaya ikan yang makin langka—KKP memperkirakan potensi lestari turun 8% dalam lima tahun terakhir—tata kelola yang kabur, dan kebijakan yang lebih berpihak pada pemodal besar ketimbang masyarakat lokal. Konflik nelayan bukan sekadar “masalah teknis” alat tangkap, melainkan cermin dari ketidakadilan struktural dalam pengelolaan laut kita.
Dari Konflik ke Kolaborasi: Jalan Co-Management
Namun, setiap konflik juga menyimpan peluang: kesempatan untuk membangun pola tata kelola baru yang lebih adil. Di titik inilah konsep co-management hadir sebagai tawaran jalan keluar.
Comanagement bukan sekadar pembagian aturan antara pemerintah dan nelayan, melainkan proses kolaboratif yang menempatkan semua pihak dalam satu meja: saling berbagi peran, tanggung jawab, pengetahuan, bahkan risiko.
Pierre Bourdieu, sosiolog yang tajam membaca relasi kuasa, membantu kita memahami bahwa laut adalah sebuah arena—ruang di mana aktor-aktor dengan habitus (pengalaman, nilai, dan kebiasaan) saling berkompetisi dengan modal sosial, ekonomi, budaya, dan simbolik yang mereka miliki.
Konflik lahir karena ketimpangan modal ini. Tetapi justru di arena itulah ruang negosiasi, rekonsiliasi, bahkan penciptaan tatanan baru bisa dibangun.
Dialektika Habitus dan Arena
Dalam kerangka Bourdieu, nelayan tradisional membawa habitus yang dibentuk oleh tradisi dan pengalaman turun-temurun. Pemerintah membawa habitus birokrasi dan regulasi. Industri membawa habitus kapital dan teknologi. Ketika mereka bertemu dalam satu arena—laut—maka konflik tidak terhindarkan.
Namun, co-management berusaha menjembatani perbedaan itu. Ia memberi ruang agar pengetahuan lokal nelayan tidak dipandang sebelah mata, agar negara tidak memonopoli keputusan, dan agar industri tidak menjadi satu-satunya penentu arah. Proses kolaboratif ini adalah dialektika: negosiasi antara struktur (aturan, kebijakan, institusi) dan agen (aktor-aktor dengan kepentingan berbeda) untuk menghasilkan praktik sosial baru yang lebih adil.
Syarat Agar Co-Management Tidak Jadi Slogan Tentu, co-management bukanlah “obat mujarab”. Ia bisa gagal jika berhenti pada jargon partisipasi tanpa keberanian mendistribusikan kuasa.
Agar ia benar-benar hidup, diperlukan ruang partisipasi nyata yang memberi nelayan kesempatan berbicara, bukan sekadar hadir dalam forum konsultasi formalitas.
Partisipasi itu juga harus diiringi dengan pengakuan setara terhadap pengetahuan tradisional yang dimiliki masyarakat pesisir, agar ia tidak selalu kalah oleh logika sains modern yang datang dari luar.
Lebih jauh, keberhasilan co-management bergantung pada keberadaan institusi lokal yang kuat, yang mampu menjadi penyangga agar nelayan tidak terus-menerus berada dalam posisi subordinat.
Desentralisasi kewenangan pun mesti sungguh-sungguh dijalankan, bukan sekadar retorika birokrasi yang ujung-ujungnya tetap memusat.
Di saat yang sama, jejaring kolaborasi antar pihak harus hidup dan dinamis, sehingga kesepakatan tidak berhenti di atas kertas, tetapi terwujud dalam praktik nyata di lapangan.
Dan yang tak kalah penting, co-management harus berjalan dengan semangat adaptif—learning by doing. Sebab mengelola laut bukanlah formula statis, melainkan rangkaian percobaan, evaluasi, dan pembelajaran sosial yang terus berkembang.
Tanpa semua prasyarat itu, comanagement hanya akan berakhir sebagai topeng demokrasi yang menutupi ketidakadilan lama.
Pengalaman negara lain menunjukkan bahwa co-management hanya berhasil bila negara benarbenar rela berbagi kuasa. Di Filipina, misalnya, fisheries and aquatic resources management councils (FARMCs) memberi ruang formal bagi nelayan kecil dalam perumusan kebijakan lokal.
Sementara di Kanada, pengelolaan lobster di Nova Scotia berhasil menjaga keberlanjutan stok karena hak akses nelayan lokal dilindungi dalam kerangka hukum yang kuat.
Sebaliknya, di beberapa negara Afrika, co-management gagal karena hanya dijadikan proyek donor tanpa pelembagaan yang kokoh.
Perbandingan ini menegaskan bahwa keberhasilan co-management tidak hanya soal konsep, melainkan soal distribusi kuasa yang nyata dalam struktur politik dan hukum.
Beberapa praktik lokal sebenarnya menunjukkan bahwa co-management bukan sekadar konsep.
Revitalisasi panglima laot di Aceh pasca-tsunami 2004 berhasil mengatur zona tangkap dan menyelesaikan sengketa antar nelayan dengan mekanisme adat yang diakui negara. Di Maluku, praktik sasi laut yang dilestarikan bersama gereja dan pemerintah daerah terbukti mampu memulihkan stok ikan lompa dan teripang. Kedua contoh ini memperlihatkan bahwa jika diberi ruang dan dukungan kelembagaan, co-management bisa hidup dan bekerja nyata.
Menuju Tata Kelola Laut yang Adil
Pada akhirnya, konflik sumberdaya perikanan tidak bisa dihapus, tetapi bisa dikelola. Ia adalah alarm yang mengingatkan kita bahwa laut bukan hanya soal ekonomi, melainkan ruang hidup dan identitas sosial. Co-management memberi kita peluang untuk mengubah konflik dari sekadar luka menjadi dialog, dari perebutan menjadi kolaborasi.
Indonesia tidak kekurangan aturan atau forum mediasi. Bahkan dalam kerangka global, komitmen kita sudah jelas: SDGs 14 (Life Below Water) mewajibkan negara melindungi sumberdaya pesisir; sementara agenda Blue Economy 2045 yang dicanangkan pemerintah menargetkan pengelolaan laut berkelanjutan dengan nelayan kecil sebagai pilar utama. Namun, komitmen hanya berarti jika diikuti distribusi kuasa nyata di lapangan.
Yang kita butuhkan adalah keberanian untuk benar-benar berbagi kuasa: mengakui nelayan sebagai subjek, bukan sekadar objek; menghargai pengetahuan tradisional sebagai modal, bukan beban; dan melihat laut bukan hanya sebagai tambang ekonomi, tetapi sebagai ruang social ekologi dan budaya yang harus dijaga bersama.
Laut tak pernah sunyi dari konflik, tetapi justru di situlah ujian sejatinya. Apakah negara dan masyarakat berani menjadikannya ruang keadilan, atau terus membiarkannya menjadi arena
rakus yang hanya menguntungkan segelintir? Laut menunggu jawaban kita—bukan besok, melainkan hari ini. (*)

