ENREKANG, UPEKS.co.id — Menindaklanjuti surat edaran Gubernur Sulawesi Selatan, nomor 100.3.41/8774/Diskepang tentang imbauan pelaksanaan gerakan selamatkan pangan tahun 2025. Untuk mengimplementasikan hal tersebut sebagai upaya penyelamatan pangan melalui minimalisasi food loss (kehilangan hasil) dan food waste ((pemborosan makanan) Bupati Enrekang H. Muh. Yusuf Ritangnga mengeluarkan Surat Imbauan “Gerakan Selamatkan Pangan” melalui aksi Stop Boros Pangan, Habiskan Isi Piringmu dan Mari Berbagi Pangan.
Surat Imbauan dengan nomor 500.1/1045/Diskepan/2025 ini ditujukan kepada Sekda Enrekang, Staf Ahli, Asisten, Kepala OPD, Kepala SD, SMP, SMA, MI, MTS, MA dan Pimpinan Perguruan Tinggi, Ketua TP PKK, Ketua Dharma Wanita, pelaku UMKM, Industri pangan, jasa Catering, hotel dan restoran Kabupaten Enrekang untuk melaksanakan, menerapkan, mengedukasikan dan mensosialisasikan imbauan tersebut.
Berikut isi Surat Imbauan Bupati Enrekang H. Muh. Yusuf Ritangnga dalam pelaksanaan gerakan selamatkan pangan.
X
1. Mengambil makanan secukupnya dengan prinsip gizi seimbang dan habiskan.
2. Membawa pulang makanan (Take Away) jika tersisa.
3. Bijak berbelanja pangan dengan cara membuat perencanaan setiap kali berbelanja.
4. Manajemen penyimpanan bahan makanan (Gunakan wadah yang baik sesuai dengan karakteristik pangan).
5. Membiasakan mengecek tanggal kadaluarsa.
6. Mengolah kembali dan memanfaatkan pangan yang berpotensi terbuang menjadi menu yang lebih variatif dengan tetap memperhatikan cara pengolahan agar tidak merusak kandungan gizinya.
7. Mendonasikan pangan berlebih kepada yang membutuhkan. (Sry)

